Soal Jenderal Polisi Jadi Plt Gubernur, Golkar Tidak Mau Intervensi Mendagri
Jakarta, Inako -
Polemik terkait rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengangkat dua jenderal Polisi untuk menjabat pelaksana tugas (plt) gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara, hingga hari ini belum juga reda.
Para elit politik dan tokoh masyarakat memiliki sikap yang beragam dalam merespon usulan itu. Sebagian kalangan menilai, rencana Mendagri berpotensi melanggar undang-undang. Bahkan menurut kelompok itu, jika rencana itu terlaksana, sulit bagi Mendagri memastikan bahwa kedua perwira polisi itu akan benar-benar netral dalam mengamankan pilkada di dua daerah yang mereka pimpin.
Menanggapi rencana atau usulan itu, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memiliki sikap dan pandangan yang lain. Menurut Airlangga, rencana penunjukan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tentu kalau pejabat gubernur kan itu kewenangan Mendagri. Jadi kita serahkan kepada Mendagri," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (29/1/2018).
Meski menilai hal itu sebagai kewenangan Mendagri, namun Menteri Perindustrian itu berharap agar penunjukan anggota polisi aktif menjadi plt gubernur mempertimbangkan sejumlah hal.
Bagi Airlangga, hal itu penting, guna mencegah timbulnya konflik kepentingan, sebab dalam pilkada kali ini terdapat beberapa kontestan yang berasal dari institusi Polri.
"Harapannya tentu Mendagri akan pilih sesuai dengan kewenangannya. Tadi saya katakan itu kewenangan Mendagri," ujarnya.
Menurut dia, penunjukan pejabat sementara gubernur harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Pada dasarnya sejauh memenuhi persyaratan perundang-undangan (dan) sejauh itu sesuai dengan kewenangan Mendagri," tuturnya.
TAG#Golkar, #Plt Gubernur, #Jenderal Polisi
183854092
KOMENTAR