Agus Surono: Halangi Proses Hukum Kena Pasal Obstruction of Justice 

Inakoran

Saturday, 10-02-2018 | 09:32 am

MDN
Pengamat Hukum Pidana, Dr. Agus Surono, SH, MH [s.

ong>Jakarta, Inako

Pengamat Hukum Pidana, Dr. Agus Surono, SH, mengatakan bahwa pengacara mempunyai peran penting untuk mendudukkan hukum pada proporsi yang sebenarnya. Pasalnya, menurut hukum acara pidana pengacara atau advokat merupakan bagian dari aparat penegakan hukum. Karena itu, ia harus tunduk pada hukum  yang berlaku.

Menurut pengajar Hukum Antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini, ketika seorang pengacara mempunyai klien yang harus dibelanya dalam satu perkara, maka acuannya adalah hukum acara. Kalau konteksnya  adalah hukum pidana, maka acuannya  adalah hukum acara pidana.

[caption id="attachment_19439" align="alignright" width="500"] Dr. Agus Surono (kiri) dan Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Asep Saefuddin (kanan) [s.masdi/inakoran.com][/caption]Agus menambahkan, ada banyak hal yang dilakukan pengacara dalam tugas  mendampingi kliennya, baik saat penyidikan maupun saat pemeriksaaan di pengadilan. Selain tunduk pada hukum acaca pidana, kalau konteksnya hukum pidana, pengacara juga tunduk pada Undang-Undang Advokat No. 13 Tahun 2003, juga taat pada kode etik organisasi pengacara yang menaunginya.

Terkait dengan tindakan  mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang telah ditahan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga  menghalangi-halangi proses penyidikan, ahli hukum pidana itu menegaskan, pengacara  tidak boleh menghalangi proses hukum. Kalau ia melakukan tindakan seperti itu, maka ia akan kena pasal obstruction of justice (perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum).

“Undang-udang sudah jelas menegaskan, kalau ada pihak yang menghalang-halangi proses hukum, halangi proses pemeriksaan dan proses penuntutan, maka itu masuk dalam istilah obstruction of justice. Nah, kalau seorang  pengacara melakukan tindakan seperti ini, maka dia bisa  diminta pertanggungjawaban hukum, misalnya hukum pidana kalau dalam konteks hukum acaca pidana,” tegas Doktor lulusan Universitas Padjadjaran Bandung ini kepada inakoran.com  di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).

Pengajar Hukum Antikorupsi dan Hukum Lingkungan ini menambahkan, pengacara mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, kalau klien yang dibelanya tiba-tiba menghilang. Ia tidak boleh memberikan informasi yang bertentangan dengan  fakta-fakta  hukum yang ada.

“Kalau pengacara memberikan informasi yang tidak benar tentang keberadaan klien yang dibelanya, maka dia bisa didiskualifikasi. Apalagi kalau sampai menyembunyikan seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana, maka ia langsung kena pasal obstruction of justice.” tegas  Wakil Rektor 1 Univesitas  Al Azhar  Indonesia ini.

[embed]https://youtu.be/i6wV7MIT8io[/embed]

 

 

KOMENTAR