Anggaran Masih Cukup, Menkes Budi Sadikin Pastikan Iuran BPJS 2025 Tidak Naik

Saverianus S. Suhardi

Wednesday, 11-12-2024 | 11:17 am

MDN
Menkes Budi Sadikin [Foto: Antara]

JAKARTA, INAKORAN.com - Iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Budi mengungkapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah ia buat, pihaknya memiliki cukup dana, sehingga iuran BPSJ Keseharan tidak perlu dinaikkan.

“2025 BPJS hitungan saya cukup uang, jadi tidak usah khawatir. (Jadi tidak ada kenaikan?) Iya,” kata Budi dikutip pada Rabu, 11 Desember 2024.

BACA JUGA: Menteri Kesehatan: Resistensi Antimikroba Jadi Ancaman Nyata

Karena itu, Budi meminta masyarakat agar tidak khawatir soal beredarnya kabar yang menyebut iuran BPJS 2025 mengalami kenaikan.

Namun, Budi juga mengaku saat ini pihaknya tengah menghitung soal iuran BPJS pada tahun 2026.

Budi menyebut Kementerian Kesehatan masih menghitung iuran BPJS setelah tahun 2025 bersama dengan Kementerian Keuangan, terutama jika nanti ada penyesuaian tarif.

BACA JUGA: Minta Orang Kaya Tak Bebani BPJS Kesehatan, Menkes Budi Dikritik

“Yang perlu kita hitung adalah nanti sesudah 2025. Nah itu sekarang saya dengan Ibu Sri Mulyani sedang menghitung secara pasti berapa kebutuhannya BPJS dan kalau nanti mau ada tariff adjustment juga seperti itu,” kata Budi.

Pada Mei lalu, Presiden ke-7 Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan  menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditetapkan pada 8 Mei lalu.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Pengganti dan Tanggal Berlakunya

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, KRIS akan dilaksanakan oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024  menyebut bahwa KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. KRIS ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, kebijakan ini juga akan menyamaratakan kelas peserta BPJS Kesehatan, sehingga setiap peserta mendapatkan pelayanan yang sama dan rata.

BACA JUGA: Menko PMK Ingatkan Bulan Desember-Februari Sebagai Puncak Bencana Hidrometeorologi

Namun, iuran BPJS belum diatur dan hingga saat ini masih mengikuti kebijakan sebelumnya, yakni jumlah iuran yang dibayar peserta disesuaikan dengan kelasnya. 

Iuaran per bulan Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.00, dan kelas III Rp42.000. Namun, iuran kelas III disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas ini hanya membayar Rp35.000 per bulan.

TAG#Inakoran, #Kesehatan, #BPJS, #Iuran

183972009

KOMENTAR