Presiden Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Ini Pengganti dan Tanggal Berlakunya
Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditetapkan pada 8 Mei lalu.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, KRIS ini akan dilaksanakan oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
BACA JUGA: Minta Orang Kaya Tak Bebani BPJS Kesehatan, Menkes Budi Dikritik
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyebut bahwa KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. KRIS ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Selain itu, kebijakan ini juga akan menyamaratakan kelas peserta BPJS Kesehatan, sehingga setiap peserta mendapatkan pelayanan yang sama dan rata.
Diketahui, selama ini BPJS membagi tiga kelas, khusus untuk kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kelas ini menentukan tarif iuaran setiap peserta dan pelayanan yang diterima.
BACA JUGA: Puan Maharani Minta BPJS Kesehatan Perbaiki Layanan
Iuaran per bulan BPJS Kesehatan Kelas 1 sebesar Rp150.000, Kelas II Rp100.00, dan kelas III Rp42.000. Namun, iuran kelas III disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta kelas ini hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Pelayanan yang diterima oleh setiap kelas BPJS pada dasarnya sama, mulai dari pemeriksaan, konsultasi dokter, pelayanan obat, bahan dan alat medis yang dipakai, hingga akomodasi.
Perbedaannya terletak pada kapasitas pasien di setiap kamar. Kapasitas kamar peserta kelas III, yakni 2-4 orang, kelas II 3-5 orang, dan kelas III 4-6 orang.
TAG#Jokowi, #BPJS, #Kesehatan, #Rumah Sakit
182224229
KOMENTAR