Anggota Tembak Adik Ipar Sendiri hingga Tewas, TNI: Pasti Dihukum jika Terbukti Bersalah

Saverianus S. Suhardi

Monday, 06-06-2022 | 17:23 pm

MDN
Anggota Tembak Adik Ipar Sendiri hingga Tewas, TNI: Pasti Dihukum jika Terbukti Bersalah [ist]

 

 

Jakarta, Inako

TNI angkat suara terkait penembakan yang dilakukan oleh seorang anggota yang menewaskan adik iparnya sendiri.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menegaskan, Sertu A yang adalah pelaku penembakan pasti akan dihukum jika terbukti bersalah.


Baca juga: Anggota TNI Tembak Adik Ipar hingga Tewas Saat Dangdutan


Proses hukum terhadap pelaku juga akan disesuaikan dengan prosedur milter dan dilakukan secara transparan.

Tatang menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tahap awal dan saat ini pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari.

Sebagai informasi, Seru A menembak adik iparnya sendiri yang bernama Irfan Balaweling usai pernikahan di Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 23.30 WIT.

Pada awalnya terjadi keributan di tenda acara. Kemudian terdengar suara tembakan yang diduga yang dilakukan oleh Sertu A.

Peluru mengenai dada korban hingga membuatnya tewas.

Selain Irfan, korban lain yang juga terkena peluruh adalah rekan Sertu A yang bernama Bayu, anggota Satuan Tugas TNI .

Bayu terkena tembakan di bagian perut dan kondisinya sedang kritis.

 

 

TAG#Tembakan, #TNI, #Acara, #Hukum

188678362

KOMENTAR