Anggotanya Tersangka Korupsi, NasDem Hormati Proses Hukum

Timoteus Duang

Tuesday, 28-03-2023 | 14:47 pm

MDN
Ary Egahni Ben Bahat

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan isterinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka korupsi pada Selasa, 28 Maret 2023. Diketahui, Ary Egahni merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.

 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kedua tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Mendengar anggota partainya jadi tersangka korupsi, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku agak terkejut. Sahroni menyebut pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni.

 

Lebih lanjut, wakil ketua Komisi III DPR RI itu mengimbau Ary untuk bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.

Sementara itu, Wakil Sekertaris Jenderal NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary Egahni sudah melaporkan status hukumnya itu ke Partai NasDem.

Sebagai partai yang menaungi Ary, NasDem menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

 

KOMENTAR