Anugerah Revolusi Mental (ARM) 2023
JAKARTA, INAKORAN
Selama delapan tahun, Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) dilaksanakan sesuai dengan amanat Inpres No. 12 tahun 2016 telah memberikan berbagai perubahan positif yang telah dirasakan oleh masyarakat. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat bisa saja murni tumbuh dari inisiatif warga, komunitas, lembaga-lembaga swasta, dunia usaha, maupun organisasi-organisasi yang telah tumbuh dan berkembang selama ini.
BACA:
Cawapres Mahfud MD Ajak Warga Sumatera Barat Jaga Persatuan Dalam Keragaman
“Kondisi positif seperti ini memberikan harapan besar bahwa Revolusi Mental dapat terjadi tidak hanya karena dorongan pemerintah, namun juga muncul karena inisiatif masyarakat luas.
Hal ini sangat penting rangka dalam percepatan perwujudan visi Indonesia Emas tahun 2045, salah satu pilar pembangunan sebagai prasyarat untuk memastikan cita-cita tersebut tercapai, yaitu agenda strategis di bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” tutur Deputi Koordinator Bidang Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi.
Revolusi mental sebagai gerakan telah mengangkat kembali nilai-nilai strategis yang diperlukan oleh Indonesia mulai dari integritas, etos kerja, hingga gotong royong agar mampu menciptakan ketertiban dan kesejahteraan rakyat dalam upaya memenangkan persaingan pada era global di tengah-tengah pergaulan dunia.
Untuk itu, sebagai upaya memberikan apresiasi, penghargaan dan penghormatan tentang bentuk nyata berbagai gerakan atau aksi inisiatif agen perubahan yang mencerminkan Gerakan Nasional Revolusi Mental di seluruh pelosok Nusantara maka dilaksanakan pemberian Anugerah Revolusi Mental 2023 (ARM 2023).
“ARM 2023 ini merupakan ARM ketiga yang diselenggarakan. Seluruh penerima kali ini tentu saja sudah melalui mekanisme dan tahapan penilaian dari awal sampai akhir. Penilaian tak hanya dari dokumen portfolio juga penilaian kuantitatif seperti Indeks Pembangunan Manusia dan sebagainya untuk nominator tingkat provinsi dan kab./kota. Selain itu penilaian kualitatif seperti inovasi pelayanan, jejak digital dan sebagainya,”ujar Didik yang asal Nganjuk ini.
Dijelaskan pula oleh Didik, di awal proses, Kemenko PMK sebagai rumah dari Gugus Tugas Nasional (GTN) GNRM telah bersurat kepada mitra-mitranya untuk meminta masukan usulan nominasi masing-masing mitra yang nantinya menjadi bahan masukan Tim Juri ARM 2023 untuk menentukan pemenang.
Kemenko PMK bersama dengan para Koordinator Program Gerakan (KPG) juga telah bersepakat untuk masing-masing KPG memberikan nominasi shortlisting Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab./Kota yang selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh Tim Juri ARM 2023. Untuk menampung usulan dari masyarakat, telah dibuatkan minisite dengan alamat: www.anugerahrevolusimental2023.kemenkopmk.go.id dan telah mendapatkan respon usulan dari masyarakat sejumlah 65 usulan per tanggal 5 Desember 2023.
ARM 2023 kali ini terbagi atas 8 kategori. Pertama kategori kategori Pemerintah Daerah Provinsi, panitia menggunakan kriteria ranking berbasis desk review, kajian portofolio, dan verifikasi untuk menentukan pemenang yakni 1 (satu) provinsi untuk masing-masing gerakan yakni Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Mandiri, Gerakan Indonesia Tertib, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Ada lima penerima dari kategori Pemerintah Daerah Provinsi.
Kategori kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sama dengan pemerintahan daerah tingkat provinsi, yakni 1 (satu) kabupaten/kota untuk masing-masing gerakan yakni Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Mandiri, Gerakan Indonesia Tertib, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Ada lima penerima dari kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Kategori ketiga kategori tokoh masyarakat (individu), panitia menggunakan kriteria Genuine (Ide, Inovasi), Hindrance, Outreach, dan Sustainability untuk menentukan 6 (enam) tokoh atau penggerak perubahan yang telah memberikan inspirasi dan keteladanan dalam bidang: Ekonomi kerakyatan; Sosial dan pemberdayaan masyarakat; Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan; Pendidikan Karakter dan Literasi; Pembangunan Inklusif; dan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Ada enam penerima untuk kategori individu.
Kategori keempat, kategori lembaga yang telah memberikan inspirasi dan keteladanan dalam bidang: Ekonomi kerakyatan; Sosial dan pemberdayaan masyarakat; Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan; Pendidikan Karakter dan Literasi; Pembangunan Inklusif; dan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Ada enam penerima untuk kategori lembaga.
Kategori kelima adalah kategori rekomendasi Mitra Kemenko PMK dengan 9 penerima di ARM 2023 ini. Sementara itu, kategori keenam dengan 3 penerima adalah adalah kategori pendukung Aksi Nyata. Kategori ketujuh adalah kategori Gerakan Ayo Berkoperasi dengan satu penerima. terakhir, kategori Percepatan Penurunan Stunting dengan dua (2) penerima anugerah.
Tim dewan juri yang berjumlah 26 orang beranggotakan Tim Ahli GTN GNRM, Staf khusus Menko PMK, Asisten Deputi Revolusi Mental Kemenko PMK, dan perwakilan dari Koordinator Program Gerakan (KPG) yakni Kemendagri, KemenPan RB, Kemenko Polhukam, Kemenko Maritim dan Investasi, serta Kemenko Perekonomian. Tim Juri diketuai oleh anggota Tim Ahli GTN GNRM Arif Budimanta. Wakil satu Prasetijono Widjojo dan wakil dua Nur Sutrisno, keduanya juga merupakan anggota Tim Ahli GTN GNRM.
Acara puncak ARM Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2023 bertempat di Istana Wakil Presiden pukul 13.30 WIB. Para penerima telah menjalani rangkaian mekanisme penilaian dan sudah mengenapi berbagai komponen penilaian. Komponen penilaian itu antara lain, satu dokumen portofolio individu/pemerintah daerah/lembaga/organisasi masyarakat dan media yang berupa profil singkat.
Komponen kedua, penilaian kuantitatif yang terdiri dari Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM); Indeks Pembangunan Manusia (IPM); Indeks Persepsi Korupsi; WTP; PDRB/capita; Top Inovasi Pelayanan. Komponen ketiga adalah penilaian kualitatif yang terdiri dari inovasi program; komitmen keberlanjutan program aksi nyata GNRM; pemahaman tentang GNRM; usulan publik melalui media sosial berdasar jejak digital.(*/ANO)
***
Biro Hukum, Persidangan, Organisasi dan Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
roinfohumas@kemenkopmk.go.id
www.kemenkopmk.go.id
Twitter : @kemenkopmk
IG : kemenko_pmk
FB : kemenkopmrkri
TAG#REVOLUSI MENTAL, #MENKO PMK
182237618
KOMENTAR