Apa Itu Investasi Bodong?

Hila Bame

Tuesday, 03-08-2021 | 12:39 pm

MDN
[ilustrasi]

 

JAKARTA, INAKORAN

Untuk menanggapi kasus investasi bodong yang masih marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyusun regulasi penangkal investasi berskema piramida atau biasa dikenal sebagai ponzi scheme.


BACA:  

Info Rupiah Hari Ini, 3 Agustus  2021

 


 

Regulasi tersebut terinspirasi dari investasi sektor barang dalam aturan perdagangan.

Banyak orang pasti ingin mendapatkan keuntungan berlimpah saat berinvestasi. Ya, siapapun orangnya pasti akan tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan hasil, berkali lipat jumlahnya.


BACA:  

Ternak ayam Kampung Penghasil Uang di Desa

 


Hanya duduk manis lalu uang puluhan hingga ratusan juta jatuh ke pangkuan. Namun pada kenyataannya, janji-janji manis tersebut tak ubahnya seperti angin surga semata, mereka yang terpikat bukannya meraup untung tapi malah buntung.

Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai investasi bodong.

Dalam praktiknya, investasi bodong dialami seseorang yang menanamkan sejumlah uang untuk modal dalam produk maupun bisnis yang faktanya tidak pernah ada.


BACA:  

Jadilah Perempuan yang Merdeka, Karena Dirimu Berharga

 


Akhirnya, uang yang Anda setor dibawa kabur dan oknum pebisnis hilang entah kemana.

Biasanya investasi bodong memberikan iming-iming menggiurkan namun tidak ada kejelasan pada hasil investasi. Oleh karenanya, bagi Anda yang hendak berinvestasi yang aman dan nyaman seperti properti, maupupun investasi lain nya sebaiknya pertimbangkan.

Salah satu ciri investasi bodong adalah imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat. 

Investasi bodong kerap menyasar warga yang tinggal di pedesaan maupun perkampungan. Hal tersebut lantaran minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat sehingga menjadikan mereka sasaran empuk berbagai bentuk praktik ilegal yakni investasi bodong.

 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak beberapa tahun terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama enam lembaga pemerintah lain telah membentuk satgas waspada investasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada sekitar 38 tim kerja satgas waspada investasi yang telah dibentuk di daerah pada 35 kantor regional dan Kantor OJK Pusat.

 

Sebagai panduan Anda khususnya masyarakat awam, berikut ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan yang patut dicermati secara saksama.

  • Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat. Pada banyak kasus, tawaran keuntungan bunga cukup menggiurkan yaitu 5% per bulan atau 60% dalam setahun.
  • Penekanan utama pada perekrutan
  • Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya
  • Tidak dijelaskan underlyingusaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan
  • Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha
  • Kegiatan yang dilakukan menyerupai money gamedan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan.
  • Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya
  • Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan

 

KOMENTAR