APIDMI Nilai RUU Larangan Minuman Beralkohol Tak Punya Urgensi

Sifi Masdi

Friday, 13-11-2020 | 22:22 pm

MDN
Ilustrasi minuman beralkohol [ist]

 

Jakarta, Inako

Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan oleh DPR tidak mempunyai urgensinya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) APIDMI Ipung Nimpuno.  Menurut Ipung RUU Larangan Minol tidak punya urgensi yang jelas. Hal ini mengacu pada prosentasi masyarakat Indonesia yang mengomsumsi minuman beralkohol hanya 0,2 persen.

 

Karena itu, kata Ipung, jumlah itu masih sangat kecil bila dibandingkan dengan rata-rata konsumsi minuman beralkohol di negara-negara Asia Tenggara yang mencapai sekitar 1% dari total populasi.

Ia menambahkan bahwa industri minuman beralkohol juga menyerap banyak tenaga kerja. Selain itu, minuman beralkohol sebetulnya tidak ada masalah, bila mengacu pada himbauan  World Health Organization (WHO). Hingga saat ini WHO tidak melarang minuman beralkoho, tetapi hanya mengimbau untuk membatasi konsumsi. Berbeda dengan rokok yang teruji klinis dalam setiap kandungan batangnya berdampak buruk bagi kesehatan.

 

 

 

KOMENTAR