Arsitektur Kebijakan Fiskal 2024: Mempercepat Transformasi Ekonomi
JAKARTA, INAKORAN
Pemerintah menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) setiap tahunnya sebagai kerangka kerja untuk menganalisis dan merumuskan kebijakan fiskal dengan mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi makro yang relevan.
Tahun 2024 merupakan bagian dari proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) terakhir di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode pemerintahan dari 2014 hingga 2024.
Penyusunan KEM-PPKF Tahun 2024 memiliki manfaat penting dalam pengelolaan kebijakan fiskal dan perekonomian Indonesia. Arsitektur kebijakan fiskal tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Upaya mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif penting bagi Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TAG#FISKAL, #INFRASTRUKTUR, #KEMENKEU
184860328
KOMENTAR