AS Bikin RUU Baru yang Tak Lagi Sebut Xi Jinping Sebagai Presiden

Sifi Masdi

Monday, 24-08-2020 | 21:02 pm

MDN
Presiden China Xi Jinping [ist]

Washington, Inako

 

Parlemen Amerika Serikat (AS) sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) baru. Aturan itu ditujukan terkait penyebutan Xi Jinping sebagai presiden China.

Dalam RUU itu Xi Jinping tidak lagi disapa sebagai presiden karena dia tidak dipilih oleh rakyat. Sebagaimana ditulis South China Morning Post, RUU yang bernama Enemy Act, akan menyasar peran Xi sebagai presiden di China. Jika disetujui, mungkin Xi tidak akan lagi disebut sebagai presiden setidaknya di AS.

 

RUU ini diperkenalkan Perwakilan Partai Republik Scott Perry dari Pennsylvania pada 7 Agustus. Ini mengarah ke istilah presiden yang merujuk pada seorang pemimpin yang seharusnya dipilih warganya.

Menurut RUU itu, Xi  tidak bisa menyandang sebutan sebagai presiden karena tidak terpilih. Tentu ini hanya berlaky di AS.  Sehingga nantinya, Xi hanya akan disebut sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Komunis China (CCP), jabatan yang juga ia sandang sekarang.

 

"RUU tersebut memilih China. Tetapi tidak menargetkan para pemimpin di banyak negara lain yang tidak terpilih atau berkuasa akibat pemilihan yang tidak dianggap bebas dan adil." tulis media itu.

Seperti diketahui, di China, Xi memegang tiga jabatan. Selain presiden dan sekjen partai komunis, ia juga ketua komisi militer pusat pemerintah.


 

KOMENTAR