AS Siap Gugat China di Pengadilan Terkait Covid-19

Sifi Masdi

Thursday, 23-04-2020 | 09:01 am

MDN
Presiden AS Donald Trump [ist]

Washington, Inako

Amerika Serikat (AS) siap menggugat China di pengadilan terkait dengan penyebaran virus corona atau Covicd-19. AS menuduh China tidak transparan dalam mengungkapkan bahaya dan sifat menularnya Covid-19.

Salah satu negara bagian yang resmi mengajukan gugagatan kepada China adalah Missouri.Gugatan perdata diajukan ke pengadilan federal oleh Jaksa Agung Missouri Eric Schmitt. China dituduh lalai, sehingga mengakibatkan penduduk Missouri menderita puluhan miliar dolar karena kerusakan ekonomi.

BACA JUGA: Donald Trump Hentikan Danai WHO Karena Gagal Beri Informasi Soal Pandemi Covid-19

"Di Missouri, dampak virus ini sangat nyata. Ribuan orang telah terinfeksi dan meninggal, keluarga terpisah dari orang-orang dicintai ... banyak yang berusaha untuk bertahan hidup," kata Schmitt dalam sebuah pernyataan, yang dilansir oleh BBC Internasional.

BACA JUGA: Trump Puji Korsel Sebagai Negara Terbaik Tangani Covid-19

Mereka menuduh pemerintah Cina telah berbohong kepada dunia tentang bahaya dan sifat menular COVID-19, membungkam pelapor, dan tidak upaya yang serius untuk menghentikan penyebaran penyakit ini. "Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka."

BACA JUGA:  China Siap Luncurkan Vaksin Virus Corona Berskala Besar

Gugatan itu juga menuduh pemerintah China memperburuk situasi dengan "menimbun" masker dan alat pelindung diri (APD) lain.

China Tolak Tuduhan

Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh China. Melalui jurubicara kementerian luar negerinya, China langsung membantah semua tuduhan itu. Ia menyebut hal tersebut absurd dan tidak memiliki dasar fakta atau hukum.

BACA JUGA:  Ilmuwan AS Berhasil Lakukan Uji Coba Obat Remdesivir Anti-Virus Corona di Monyet

Ia pun menilai hal tersebut tidak berada pada yuridiksi pengadilan AS. Menurutnya China sudah menginformasikan soal wabah sejak 3 Januari.

"Penyalagunaan litigasi (penyelesaian perselisihan hukum) semacam ini tidak kondusif di AS dan juga bertentangan dengan kerja sama internasional," kata Geng.

BACA JUGA: Kapal Perang A.S. Memasuki Perairan Sengketa di Laut Cina Selatan, Ketegangan Dengan China Meningkat

Sebelumnya sejumlah orang di Florida juga hendak mengajukan gugatan serupa ke China. Bukan cuma di AS, warga Israel juga dikabarkan akan menggugat ganti rugi senilai hampir Rp 90 ribu triliun.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

KOMENTAR