Bandar Udara di Adonara Terkendala Lahan
Kupang, Inako –
Rencana pembangunan Bandar udara Adonara, di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, yang dirintis sejak tahun 2015 lalu, hingga saat ini belum bisa terlaksana lantaran masih terganjal masalah lahan.
Hal itu diutarakan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yoseph Rasi, di Kupang, Senin (5/3/2018).
Rasi mengatakan, rencana pembangunan Bandar Udara di Pulau Adonara belum bisa dilanjutkan karena masih ada permasalahan lahan.
"Bukan pemerintah menolak melanjutkan rencana pembangunan Bandara Adonara, tetapi karena ada surat penolakan dari masyarakat terkait lahan, sehingga prosesnya belum bisa dilanjutkan," katanya.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kelanjutan rencana pembangunan Bandara Adonara di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang dirintis sejak tahun 2015 lalu.
Menurut dia, pada tahun 2015, Pemerintah NTT sudah melakukan studi tentang lokasi dan diusulkan ke Menteri Perhubungan di Jakarta.
Saat itu, Pemerintah NTT tinggal menunggu izin prinsip dari Kementerian Perhubungan, sebagai acuan dalam pembuatan rencana induk Bandara Adonara.
"Kementerian Perhubungan sudah menyetujui untuk membangun Bandara Adonara, sehingga pada tahun anggaran 2016, Pemerintah NTT mengalokasikan anggaran untuk pembuatan rencana induk bandara itu, tetapi karena ada surat keberatan yang masuk ke kementerian sehingga izin prinsip tidak bisa dikeluarkan," katanya.
Kementerian Perhubungan, kata dia, meminta Pemerintah NTT untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah lahan, sebelum izin prinsip dikeluarkan.
TAG#Ntt, #Bandar Udara, #Adonara
182218790
KOMENTAR