Penculik Anak Aparat Kejaksaan di Kefamenanu Ditangkap
Kupang, Inako –
Penculik anak Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Selasa (29/5/2018).
Kejadian itu berawal sekitar pukul 07.00 Wita, Senin (28/5), ketika seorang pria bertopeng menculik Richad Mantolas (4) di halaman rumah orangtuanya di Perumahan Budianto Sejahtera Bersama (BSS) Blok D Nomor 38, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaku kemudian membawah anak tersebut ke Kefamenanu dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Dengan bantuan rekaman CCTV, Polisi kemudian menelusuri keberadaan kendaraan yang digunakan pelaku untuk menculik korban dan membawahnya ke Kefamenanu.
Sekitar 30 jam pasca menerima laporan itu, polisi setempat berhasil meringkus pelaku penculikan itu di Kefamenanu.
Kepada media, Kepala Polres Kupang Kota AKBP Anthon CN mengatakan, pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku di Kefamenanu, ibu kota Kabupaten Timor Tengah Utara, bekerja sama dengan tim dari Polda NTT.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan di Mapolres setelah semalam dibawa ke Mapolres," katanya, menambahkan polisi belum bisa menyampaikan identitas penculik karena masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motifnya.
Sementara korban penculikan, menurut dia, saat ini masih dititipkan di Kefamenanu dan dalam kondisi sehat. "Korban masih di Kefamenanu. Sementara pelakunya memang kita bawa duluan ke Kupang," kata Anthon.
TAG#Ntt, #Tts, #Penculikan Anak, #Staf Kejaksaan Kefamenanu
182219226
KOMENTAR