BI Ancam Cabut Izin Pelaku Usaha yang Gunakan Bitcoin
Jakarta, Inako
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memastikan memberi sanksi berupa pencabutan izin bagi pelaku usaha jasa sistem pembayaran yang terbukti memakai mata uang virtual seperti bitcoin.
BI sudah sejak lama melarang penggunaan bitcoin di Indonesia, terlebih dipakai sebagai alat transaksi maupun dalam sistem pembayaran karena menyalahi aturan dan memiliki sejumlah risiko.
"Kalau tetap melakukan (pemakaian bitcoin), tentu akan dilakukan tindakan, diperingatkan, maupun sampai dicabut izinnya. Kalau seandainya terjadi pelanggaran hukum, ada langkah penegakan hukum," kata Agus di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Agus mengungkapkan, sebagai alat transaksi dan pembayaran, hanya dikenal mata uang yang diakui oleh negara, yakni rupiah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
TAG#Bank Indonesia, #Bitcoin, #Mata Uang Virtual
188614056
KOMENTAR