Bupati Herybertus G.L Nabyt : Masyarakat Manggarsi Harus Mengikuti  Kegiatan Vaksinasi

Hila Bame

Wednesday, 17-11-2021 | 06:16 am

MDN
Herybertus G.L Nabyt Bupati manggarai

 

 

Ruteng, Manggarai, NTT.Inakoran.Com 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai mewajibkan seluruh masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi. hal itu tertuang dalam instruksi terbaru Bupati Manggarai Nomor :HK/32/2021 tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada (9/11/2021)


BACA:  Dr. Adi M Anggoro

Narasi Budaya di Balik Kopi Colol Manggarai Timur


Instruksi tersebut dimaksud dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Manggarai serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manyarakat level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

Selain  isnstruksi  tersebut, di imbau kepada seluru Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 
Adapun aturan yang termuat dalam poin ke enam dalam instruksi tersebut Mewajibkan seluruh;
a. Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian Lepas/ Kontrak/Non Pegawai Negeri Sipil,
b. Aparat TNI/Polri,
c. Pelaku usaha pada Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni; dan
d. Pemilik/Pimimpin Lembaga Pendidikan/BUMD/BUMD/tempat Usaha/Toko/Swalayan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari lima orang
e. masyarakat Manggarai, untuk melakukan vaksinasi sesuai dengan ketersediaan
Vaksin dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Satuan Tugas Penaganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai


BACA: 

Dua Tantangan dunia saat ini Pandemi dan Perubahan Iklim, kata Menkeu

 


 

Dan pada poin yang ke 7 ditegaskan, terhadap pelaksanaan dan setelah Rapid Tes Antigen diatur sebagai berikut:

A. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi positif Rapid Test Antigen, wajib melapor kepada Satuan Tugas untuk melakukan karantina/isolasi baik secara mandiri atau terpusat minimal 10 (sepuluh) hari ditambah minimal 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

B. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi positif Rapid Test Antigen dapat dinyatakan selesai karantina/isolasi mandiri apabila sudah menjalani karantina isolasi mandiri selama 10 sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi atau selesai isolasi dihitung 10 (sepuluh) hari tanggal onset (waktu mulai munculnya gejala ditambah minimal 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan, dan


BACA:  

Optimalisasi Literasi Fashion Modest Indonesia Era Digital 4.0


C. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi positif Rapid Test Antigen dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai karantina dan dikeluarkan surat pernyataan berdasarkan penilaian dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukan pemantauan atau oleh Dokter Penanggungjawab Pasien (DPJP)

poin ke 8 juga, bahwa  setiap orang yang memiliki gejala klinis berat/kritis setelah positif Rapid Test Antigen melakukan tes PCR/TCM pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi dan/atau ditangani sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku 

Laporan: Agustinus Ardi

 

 

KOMENTAR