Cawe-Cawe dan Kewajiban Moral Jokowi pada Pilpres24
JAKARTA, INAKORAN
Menggunakan kata Jawa untuk campur tangan, “cawe-cawe”, Jokowi mengatakan dalam rapat nasional partai yang berkuasa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada 6 Juni bahwa ia memiliki “kewajiban moral” untuk melakukannya untuk memastikan kelancaran transisi kekuasaan.
“Terkait campur tangan, sudah saya sampaikan bahwa kewajiban moral saya sebagai presiden pada masa transisi tahun 2024 agar kepemimpinan nasional dapat berjalan dengan baik tanpa ada riak-riak yang dapat membahayakan bangsa.
“Kalau ada riak, saya tidak bisa diam,” katanya.
Jokowi secara konstitusional dilarang dari masa jabatan ketiga. Artinya, rakyat Indonesia akan memilih kepala negara baru untuk memimpin negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu pada Februari tahun depan.
Calon presiden hanya akan menjadi kandidat resmi setelah mendaftar ke komisi pemilihan pada bulan Oktober. Sejauh ini, tiga orang telah disokong oleh berbagai partai politik sebagai calon presiden potensial.
PDI-P telah mendukung anggotanya Ganjar Pranowo , Gubernur Jawa Tengah saat ini.
Gerindra dan mitra koalisinya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menginginkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi presiden berikutnya.
Secara terpisah, Nasdem - partai terbesar keempat di parlemen Indonesia - serta Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Di tengah pengakuan Jokowi bahwa dia akan ikut campur dalam pemilihan, pengamat mengatakan bahwa dia tidak melanggar undang-undang apa pun meskipun optiknya mungkin tidak terlihat baik dari “perspektif etis”.
TAG#PDIP, #JOKO WIDODO
184882998
KOMENTAR