Cegah Penyebaran Covid-19, Posko PPKM Kecamatan Indramayu Gencar Operasi Yustisi

Johanes

Tuesday, 13-04-2021 | 17:39 pm

MDN

 

Indramayu, Inako

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, petugas gabungan Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat rutin menggelar operasi yustisi pada Selasa (13/4/2021). Sejumlah pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi teguran dalam operasi yustisi ini.


BACA:  

Malaysia tidak dilihat sebagai 'mitra lingkungan strategis' oleh AS, kata pemimpin DAP tentang penghinaan KTT iklim

 


Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas TNI-Polri dan aparat desa ini merazia warga yang melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker.

Kapolres Indramayu AKBP Hafid S Herlambang melalui Kapolsek Indramayu AKP H Suhendi mengatakan masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kepada para pelanggar prokes kita berikan teguran lisan dan mencatat identitas mereka," kata Kapolsek.

Dalam operasi yustisi yang digelar di Kelurahan Karang Anyar, pemukiman warga dan sejumlah wilayah di Kecamatan/Kabupaten Indramayu serta sejumlah lokasi di Kecamatan Indramayu ini petugas membagikan masker sebanyak 50 pcs.

"Memberikan teguran kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Indramayu," pungkas Kapolsek.

Dalam kesempatan ini petugas juga tak henti-hentinya menyosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19 di wilkum Polsek Indramayu.

KOMENTAR