Cukai Rokok Dongkrak Penerimaan Bea dan Cukai Sebesar 17,6 %

Jakarta, Inako
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan yang cukup signifikan pada kuartal I-2018. Sumbangan terbesar berasal dari cukai rokok dan kemudian diikuti minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun, naik 16,2% dibandingkan dengan periode sama tahun 2017.
Secara keseluruhan, kinerja penerimaan bea dan cukai kuartal I-2018 naik 17% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain karena kenaikan tarif cukai rokok, peningkatan penerimaan juga karena membaiknya ekspor dan impor.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, penerimaan bea cukai sepanjang kuartal I-2018 sebesar Rp 19 triliun, naik 17,6% dibandingkan periode sama tahun lalu Rp 16,1 triliun.
"Kinerja kami tumbuh positif, ini baru gambarannya saja resminya akan dirilis di acara APBN kita," kata Heru Minggu (8/4).
Dia mengaku, kenaikan penerimaan berasal dari semua sektor. Penerimaan pada pos bea masuk Rp 8,8 triliun naik 12,8% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar Rp 7,8 triliun. Lalu, penerimaan dari pos bea keluar Rp 1,4 triliun, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang Rp 800 miliar.
Sedangkan penerimaan sektor cukai mencapai Rp 8,6 triliun, tumbuh 16,2% dari tahun lalu Rp 7,4 triliun. Heru mengakui, kenaikan penerimaan cukai berasal dari industri rokok. Namun, Heru masih belum merinci nilai dan total produksi rokok periode tersebut. Yang pastinya, cukai rokok tahun ini meningkat rata-rata 10% dari tahun lalu.
TAG#Kementerian Keuangan, #Cukai Rokok, #Bea Cukai, #Heru Pambudi
191987982
KOMENTAR