Pemerintah akan Terbitkan Aturan Cukai Plastik Mei 2018

Inakoran

Wednesday, 28-03-2018 | 00:48 am

MDN
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi [ist]

Jakarta, Inako

Pemerintah serius menyiapkan aturan pengenaan cukai plastik. Pemerintah menargetkan payung hukum atas pengenaan cukai plastik berupa peraturan pemerintah (PP) akan terbit pada Mei 2018 nanti.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, sampai saat ini pembahasan cukai plastik jalan terus sesuai perencanaan. "Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam menyususn PP sudah jalan," terang Heru di kantor Kemkeu, Senin (26/3).

Menurutnya timnya telah bekerja secara paralel dalam menyusun aturan ini. Artinya, persiapan aturan dan persetujuan dari Komisi XI DPR dijalankan bersamaan.

Heru menambahkan, di antara Barang Kena Cukai (BKC) baru yang rencananya akan diterapkan pemerintah, seperti cukai minuman berpemanis dan emisi gas buang, cukai plastik adalah yang paling diutamakan.

"Kami sudah berbicara detail. Targetnya itu plastik dulu. Karena semakin banyak yang peduli lingkungan dan kesehatan," jelas Heru.

Apalagi dalam APBN 2018, Kemkeu sudah memasukkan target realisasi penerimaan negara dari cukai baru pada tahun ini mencapai sekitar Rp 500 miliar. Walau nilai tersebut tidak seberapa dibandingkan target cukai hasil tembakau tahun ini yang mencapai Rp 148 triliun, namun menurut Heru, pengenaan cukai plasti adalah awal bagus untuk pengendalian sampah plastik yang belakangan semakin menumpuk. Ke depan, penerimaan dari cukai plastik juga bisa meningkat jika diterapkan sejak awal tahun.

 

KOMENTAR