Dakwaan terhadap Bharada E: Bersedia Tembak Brigadir J Lalu Terima iPhone 13 dari Sambo

Timoteus Duang

Wednesday, 19-10-2022 | 11:18 am

MDN
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2022).

 

Dalam dakwaan itu disebutkan, Bharada E menyatakan kesediaan menembak Brigadir J setelah diminta Ferdy Sambo. Awalnya Sambo meminta Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J, tetapi dia menolak karena tidak kuat mental.

Lalu Sambo memanggil Bharada E dan memberikan penjelasan terkait peristiwa pelecehan yang dialami isterinya, Putri Chandrawati. Setelah itu Sambo bertanya apakah Bharada E bersedia menembak Brigadir J.

”Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut, lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, ’Siap, Komandan,’” ungkap jaksa.

 


Baca juga

Dakwaan JPU: Beda Tanggapan Bharada E dengan Empat Terdakwa Lain  


 

Dua hari setelah Brigadir J ditembak mati, Ferdy Sambo memanggil Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya menemui Sambo dan Putri Chandrawati di salah satu ruangan di lantai dua rumah Saguling.

“Sambo memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Ricky dan Kuat dengan nilai masing-masing setara dengan Rp 500 juta, sedangkan Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar,” kata jaksa.

Akan tetapi, amplop putih itu diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diberikan setelah kondisi aman. Selain itu, Sambo juga memberikan satu unit iPhone 13 Pro Max kepada masing-masing dari ketiganya sebagai ganti hp yang sebelumnya sudah dirusakkan.

 

KOMENTAR