Dampak Covid-19, Calon Pengantin Di Pondok Aren, Rela Antri Nikah Di KUA

Hila Bame

Wednesday, 08-04-2020 | 22:07 pm

MDN

 

Pondok Aren, Bintaro, Inako

 

Ditengah merebaknya pandemi virus Corona penyebab Covid-19, sejumlah calon pengantin di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) rela antri melaksanakan prosesi nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan ini, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020.

Caption

 

Dijelaskan kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Aren, Kota Tangerang Khaerudin, bahwa pelayanan akad nikah selama masa darurat COVID-19 hanya akan dilaksanakan di KUA. Tertanggal 2 April, layanan di luar KUA ditiadakan.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Prosesi akad nikahpun bisa digelar namun jumlah yang hadir dibatasi, sehingga area pernikahan tidak terlalu sesak. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya, " kata Khaeruddin, diruang kerjanya, Rabu (08/04/2020).

BACA JUGA: Glenn Fredly Meninggal Dunia

BACA JUGA: Setelah Modusnya Mengganjal Slot Kartu ATM, Untuk Kemudian Menipu Orang Lain, 2 Pelaku Spesialis Berhasil Ditangkap

BACA JUGA: Siswa SMK di Jateng Produksi APD dan Masker Untuk Dukung Pemerintah Atasi Covid-19

 

Calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi kata dia,  harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker, dilakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.

"Kalau sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang, mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang," kata dia.

Pernikahan yang dilaksanakan per April ini, lanjut Khaerudin hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelumnya. Sebab, kata dia, mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Di masa darurat COVID-19, kata Khaerudin, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Mulai 2 April 2020, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat menunda pelaksanaannya," pungkasnya.

( syarif / Aldi Inakoran.com WRC)

 

KOMENTAR