Diduga Melakukan Penistaan Agama, Tujuh Pemuda di Probolinggo Diamankan Polisi
Probolinggo, Inako –
Tujuh orang pemuda di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur terpaksa diamankan pihak kepolisian setempat atas dugaan melakukan tindakan yang masuk kategori penistaan agama.
Ketujuh pemuda tersebut merupakan anggota kelompok Al Aziz, yang terdapat di daerah itu. Menurut pihak kepolisian, mereka ditangkap karena menggunggah gambar kaus bernada menistakan agama dalam laman akun media sosialnya.
Tujuh terduga pelaku penistaan agama yang diamankan, itu masing-masing Ketua Kelompok Al Aziz, Abdullah (24), Kholifin (21), Salim Afandi (24), Abdul Munip (17), Zainullah (26), Mahmud (22), dan Budiono (26) semuanya warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sebelum penangkapan dilakukan, polisi terlebih dulu menerima laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Probolinggo.
Menurut Komisi Fatwa MUI Probolinggo, KH Amin Munir, arti tulisan yang tercantum di kaus tersebut sepintas mengarah ke penistaan agama.
“Kami selaku MUI bertanggung jawab mengarahkan para pemuda ini untuk kembali ke jalan yang benar,” katanya, Selasa (5/6/2018).
Amin mengaku, saat ini MUI Probolinggo masih mengkaji apakah hal itu dimaafkan atau tidak.
“Kami ini hanya utusan MUI, nanti akan ada tindak lanjut lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rahmat mengaku masih menunggu keputusan MUI apakah akan melanjutkan kasus dugaan penistaan agama atau tidak.
“Kita tunggu keputusan MUI. Yang jelas, kalau mengacu UU yang ada sesuai Pasal 156a terkait Penistaan Agama bisa kena pidana. Tapi, tergantung dari MUI apakah akan lanjut atau tidak,” katanya.
Saat ini, tujuh pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Probolinggo. Polisi juga mengamankan barang bukti delapan kaus yang tulisannya diduga menistakan agama. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi memblokir akun Facebook yang bermasalah tersebut.
TAG#Mui, #Jawa Timur, #Probolinggo, #Penistaan Agama
182223733
KOMENTAR