Disdik DKI: Jalur Prestasi Prioritaskan Nilai Rapor dan Akreditasi

Hila Bame

Sunday, 28-06-2020 | 12:35 pm

MDN

Jakarta, Inako

 

 

Seleksi berdasarkan kriteria usia diberlakukan pada jalur zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta. Jika dinyatakan tidak lolos, siswa dapat menggunakan jalur prestasi.
 
"Jalur prestasi seperti yang saya infokan tidak melihat usia. Karena seleksi pertamanya adalah nilai akademis," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana dalam Konferensi video di Jakarta, Jumat 26 Juni 2020.
 
Dalam Juknis PPDB DKI Jakarta, untuk Jalur Prestasi Akademik dan Luar DKI Jakarta jika jumlah peserta didik yang mendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan perkalian nilai rerata rapor dengan nilai akreditasi sebagai prioritas. Jika pendaftar masih melebihi daya tampung akan digunakan kriteria urutan pilihan sekolah, baru usia tertua termuda, dan terakhir waktu mendaftar.

Dengan begitu, siswa diseleksi berdasarkan nilai-nilai rapor dari semester satu sampai semester lima dikalikan nilai akreditasi sekolah. Untuk jalur prestasi akademis ini, pihaknya telah memegang data nilai siswa.
 
"Nilai rapor dan akreditasinya sudah kami tarik langsung dari rapor yang ada di sekolah melalui sistem. Jadi tinggal mendaftar," lanjut dia.
 
Pembukaan jalur prestasi ini akan dimulai pada 1 Juli 2020. Untuk jalur prestasi akademis ini, pihaknya memberikan kuota sebesar 20 persen.
 

 
Untuk siswa yang memiliki prestasi nonakademis juga diberikan kesempatan. Persentasi kuota yang diberikan pada siswa jalur prestasi nonakademis ini sebesar 5 persen.
 
"Itu nanti disertakan keterangan surat prestasi atau sertifikat prestasi," tambah Nahdiana.
 
Nahdiana menyebut, pertimbangan usia ini guna mengakomodasi seluruh peserta didik agar dapat bersekolah. Aturan ini juga dimuat dalam Permendikbud 44 tahun 2019 tentang PPDB pada jenjang TK, SD, SMP, SMA maupun SMK. Di dalamnya diatur masalah usia PPDB.
 

 
Pasal 4 dalam Permendikbud itu menjelaskan persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah anak Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A. Dan berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B.
 
Sedangkan di Pasal 5 persyaratan calon peserta didik baru kelas satu SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
 
Untuk pasal 6, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas enam SD.
 
Kemudian pada pasal 7, mengenai persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

 

TAG#PPDB2020, #SD, #SMP, #SMA

163576731

KOMENTAR