Dishub Lakukan Pembatasan Akses di Sejumlah Ruas Jalan, Mobilitas Warga Kini Dibatasi.

Shanty

Wednesday, 29-04-2020 | 17:26 pm

MDN
Petugas Dishub Kota Pekalongan lakukan pembatasan akses jalan.

Pekalongan, Inako

 

Untuk membatasi mobilitas warga selama wabah Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan melakukan pembatasan akses di sejumlah ruas jalan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pekalongan nomor 443/621 tahun 2020 tentang Rekayasa Lalu Lintas Pada Sebagian Ruas Jalan Kota di Kota Pekalongan.

Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Pekalongan, Drs. Slamet Prihantono,MM  saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2020).

 

BACA JUGA: Kota Cirebon Bersiap Jalankan PSBB Tingkat Provinsi Jabar

 

“Pembatasan di kawasan tertentu dilakukan diprioritaskan terlebih dahulu di Kawasan Mataram dan Alun-Alun, karena sesuai hasil evaluasi beberapa waktu yang lalu, masih banyak masyarakat yang kongkow dan berkerumun di kawasan tersebut,” ujar Totok

Menurut Totok, pembatasan akses ini dilakukan untuk mengurangi masyarakat untuk berkerumun maupun melibatkan banyak massa, sehingga penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan dapat ditekan.

Totok menyampaikan pembatasan sebagian akses kawasan itu dilakukan dalam dua tahap penutupan yakni yang ditutup selama 24 jam dan dari pukul 17.00-06.00. Sebagian akses masuk ke kawasan Mataram yang ditutup selama 24 jam meliputi Jalan Kurinci selatan sisi barat, Jalan Mataram selatan, Jalan Majapahit barat sisi selatan dan Jalan Singosari atau selatan Kantor Dinperkim

 

BACA JUGA: Paman Kim Jong Un muncul sebagai pengganti yang mungkin di Korea Utara

 

“Untuk yang tutup selama 24 jam dimulai dari Jalan Kurinci Selatan sisi Barat, ada dua lajur yang ditutup sebelah Barat sehingga akses yang dari Selatan tidak bisa ke Jalan Kurinci, tetapi dari Utara masih bisa keluar ke Jalan Kurinci. Kemudian di Kawasan Jalan Mataram baik Selatan dan Utara juga ditutup 24 jam,” terang Totok.

Sementara itu, lanjut Totok, akses jalan yang ditutup dari jam 17.00-06.00, meliputi Jalan Majapahit timur seluruhnya dan Jalan Majapahit barat sisi utara.

Totok berharap semua masyarakat Kota Pekalongan dapat mematuhi kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan. Tentunya, hal ini dilakukan semua demi kebaikan bersama dalam rangka memutus angka penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Di Jalan Majapahit sebelah barat ditutup di sisi Selatannya (arah keluar), arah masuk masih bisa dari arah Barat ke Timur ketika jam 5 sore.

Akses pedagang untuk berjualan masih kami perbolehkan namun kami minta untuk tidak melayani di tempat atau diwajibkan melayani pembeli dengan membungkus dan dibawa pulang sehingga tidak menimbulkan kerumunan massa.

Untuk Kawasan-kawasan lainnya masih kami kaji dan evaluasi bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan melihat perkembangan situasi dan kondisi didalamnya jika masyarakat masih berkerumun ya nanti akan diusulkan untuk dilakukan pembatasan akses serupa,” tandas Totok.

 

KOMENTAR