Dokter Mesum Terima Sangsi, 9 bulan Lalu viral videonya

JAKARTA, INAKORAN
“Disposisi bupati sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke BKD,” kata Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo pada media, Jumat (6/8/2021).
BACA:
Kapolres Cirebon Kota Luncurkan Mobil Warung keliling Sat Lantas Polres Cirebon Kota
Disposisi yang diteken bupati terkait sangsi atas dugaan perbuatan nakal antara seorang dokter berinisial AM dengan seorang bidan AY di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 9 bulan lalu atau November 2020.
Dijelaskan bahwa, pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati.
Ada lima rekomendasi kategori sanksi berat yang akan diterima AM yakni
Pemberhentian tidak dengan hormat,
Pemberhentian dengan hormat,
Pembebasan dari jabatan,
Penurunan jabatan dan
Penurunan pangkat selama tiga tahun.
SK tersebut nantinya akan diserahkan juga kepada AM dan AY. Jika yang bersangkutan keberatan, maka mereka bisa mengajukan keberatan pada badan pertimbangan jabatan.
BACA:
Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian Desa
Perselingkuhan mereka terungkap setelah video mesum mereka beredar di media sosial. Ada lima potongan video mesum yang tersebar di kalangan warga.
Perselingkuhan mereka terungkap setelah video mesum mereka beredar di media sosial. Ada lima potongan video mesum yang tersebar di kalangan warga.
Doter AM berdinas di Puskesmas tersebut dan telah mempunyai seorang istri yang juga berprofesi sebagai dokter.
KOMENTAR