Dorong Peningkatan Investasi, Pemerintah Lakukan Reformasi Perpajakan
Jakarta, Inako
Dalam rangka mendorong peningkatan investasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan perpajakan. Kebijakan ini diharapkan sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan penanaman modal.
Kebijakan reformasi perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan ini telah ditandatangai Menteri Keuangan dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021.
Menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor, ketentuan dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 30 PMK 18/PMK.03/2021 menjadi senjata utama pemerintah mendorong investasi. Pasalnya, klausal tersebut telah mengatur bahwa pajak penghasilan (PPh) atas dividen dibebaskan. Namun, untuk mendapatkan insentif PPh atas dividen, syaratnya 30% laba setelah pajak para investor musti diinvestasikan lagi di dalam negeri.
Noor yakin kebijakan tersebut akan meningkatkan perpuratan investasi di dalam negeri baik dalam lingkup pasar keuangan maupun di luar industri keuangan.
“Dari Pasal-Pasal tersebut dapat dilihat bahwa kita mendorong agar dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri atau penghasilan lain yang diterima dari luar negeri dikecualikan sebagai objek PPh. Tujuannya agar mendorong mereka berinvestasi di Indonesia,” kata Noor kepada media, Selasa (2/3/2021).
KOMENTAR