Dua Alasan Gibran Tolak Jadi Cawapres Prabowo Subianto
JAKARTA, INAKORAN.COM
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menolak menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Penolakan itu disampaikan Gibran di Balai Kota Solo pada Kamis (25/5/2023).
Ada dua alasan putra sulung Presiden Jokowi itu menolak maju sebagai calon wakil presiden.
Pertama karena usianya belum cukup atau tidak memenuhi syarat. Gibran lahir tahun 1987 dan saat ini berusia 35 tahun.
Sementara itu, batas usia minimal capres cawapres seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 adalah 40 tahun.
Baca juga: Politikus PDIP Khawatir Indonesia Dipimpin Anies-Prabowo yang Konservatif
Kedua, Gibran mengaku dirinya belum punya ilmu dan pengalaman yang cukup untuk menjadi seorang calon wakil presiden.
Belakangan ini, isu duet Prabowo-Gibran ramai diperbincangkan setelah keduanya bertemu di Solo beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, relawan Gibran dan Jokowi juga sudah menyatakan dukungan pada Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Pernyataan dukungan ini akhirnya berbuntut panjang, karena Gibran kemudian dipanggil oleh PDI Perjuangan.
TAG#Gibran Rakabuming, #Prabowo Subianto, #Presiden Jokowi, #Pemilu 2024, #Prabowo-Gibran
188657076
KOMENTAR