Dua Alasan Gibran Tolak Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Timoteus Duang

Saturday, 27-05-2023 | 16:52 pm

MDN
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming

 

JAKARTA, INAKORAN.COM

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menolak menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Penolakan itu disampaikan Gibran di Balai Kota Solo pada Kamis (25/5/2023).

 

Ada dua alasan putra sulung Presiden Jokowi itu menolak maju sebagai calon wakil presiden.

Pertama karena usianya belum cukup atau tidak memenuhi syarat. Gibran lahir tahun 1987 dan saat ini berusia 35 tahun.

Sementara itu, batas usia minimal capres cawapres seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 adalah 40 tahun.

Baca juga: Politikus PDIP Khawatir Indonesia Dipimpin Anies-Prabowo yang Konservatif

Kedua, Gibran mengaku dirinya belum punya ilmu dan pengalaman yang cukup untuk menjadi seorang calon wakil presiden.

Belakangan ini, isu duet Prabowo-Gibran ramai diperbincangkan setelah keduanya bertemu di Solo beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, relawan Gibran dan Jokowi juga sudah menyatakan dukungan pada Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Pernyataan dukungan ini akhirnya berbuntut panjang, karena Gibran kemudian dipanggil oleh PDI Perjuangan.

 

KOMENTAR