Filep Wamafma Desak Presiden Segera Bentuk Satgas Mafia Investasi, Ribuan Kubik Kayu Raib dari Papua

Hila Bame

Tuesday, 14-09-2021 | 06:00 am

MDN
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum., C.L.A.

 

 

JAKARTA, INAKORAN 

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum., C.L.A, mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Satgas Mafia Investasi. Menurutnya, pemerintah sudah saatnya bertindak lebih tegas lagi khususnya menangani persoalan-persoalan perilaku di luar hukum yang dilakukan bahkan didalangi oleh oknum-oknum yang berkedok investor.


BACA:  

Sekolah Ring I di LNG Tangguh Rusak Parah, Filep Pertanyakan Kontribusi Perusahaan

 


Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini mengatakan, kejadian barang sitaan Pengadilan Negeri (PN) Sorong berupa kayu log sebanyak  2.414,44 meter kubik yang dibawa kabur oleh Kapal Tongkang Asgar 2501 Tagbaud MRP 05 merupakan suatu bukti bahwa pengusutan dan penyelidikan semakin mendesak untuk dilakukan. Apalagi kayu tersebut dilaporkan tidak memiliki surat SKSKB dan kapal tersebut tidak dilengkapi Surat Perintah Berlayar dari Syabandar.

 

“Perlu dibentuk Satgas Khusus di bawah Presiden tanpa menyepelekan kewenangan Kementerian terkait agar dapat secara langsung dan tegas diurai akar masalah dari semua ini,” ungkap Filep Wamafma, Senin (13/9).

 

Menurut Filep, pada kasus ini nahkoda Kapal Tongkang itu tidak mungkin menjadi pemain tunggal.

Kasus ini memunculkan kecurigaan adanya pihak-pihak atau oknum-oknum lain di belakang lolosnya ribuan meter kubik kayu log sitaan PN Sorong hingga tertangkap di Perairan Pulau Buru.

“Dalam kasus tertangkapnya nahkoda Kapal Asgar 2501 berikut barang-barang sita jaminan PN Sorong, patut dicermati pihak-pihak mana saja yang terlibat upaya penggelapan kayu tersebut. Tidak mungkin Sang Nakhoda Kapal menjadi pemain tunggal.


BACA:  

Smesco Gandeng Pemprov Papua Sediakan Solusi Ekosistem Dukung UMKM Papua Naik Kelas

 


Pertanyaan yang mengikutinya ialah, bagaimana mekanisme pengawasan oleh juru sita? Sebegitu longgarkah pengawasan sehingga kayu-kayu tersebut dapat raib begitu saja? Atau, adakah mafia di balik itu semua?” jelasnya.

Kedok Tanam Sawit Akhirnya Babat Hutan 

Selain itu, Filep menambahkan kecurigaan itu semakin tajam ketika dikaitkan dengan keterangan salah seorang mantan karyawan PTPN Kelapa Sawit di Arso yang mengatakan banyaknya perusahaan yang hendak berinvestasi Kelapa Sawit di Papua selalu bertanya tentang Kayu Merbau.

“Mari sedikit memperluas perspektif kita. Jangan-jangan, kayu-kayu tersebut memiliki kaitan dengan wajah investasi Sawit di Papua?

Simon Rumaropen, seorang mantan karyawan PTPN Kelapa Sawit di Arso, pernah bercerita bahwa para investor Kelapa Sawit berlomba masuk ke Papua untuk perkebunan Sawit.

Pada kenyataannya, perusahaan yang hendak berinvestasi Kelapa Sawit di Papua, selalu menanyakan tentang Kayu Merbau.

Maka tidaklah mengherankan bila sebuah perusahaan Kelapa Sawit yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi, namun tidak melakukan penanaman Kelapa Sawit. Bahkan kejadian mereka membiarkan lahan tersebut mubazir, dapat diduga ada mafia kayu dan tanah bermain di sana,” terang Filep.

 

Lebih lanjut, doktor lulusan Unhas Makassar yang disertasinya mengulas tentang kebijakan investasi ini mengatakan, apabila terdapat pihak-pihak yang memang terlibat dalam pemindahan barang sitaan kayu log tersebut, harapannya hukum dapat diberlakukan dengan adil.

Pelaku dapat menerima akibat hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai Pasal 200 HIR/215 RBg.

Hal itu dikarenakan penjelasan Pasal 197 ayat {9} HIR/Pasal 212 RBg berkaitan dengan orang yang memberi kewenangan kepada juru sita untuk menyerahkan penjagaan, penguasaan dan pengusahaan barang yang disita di tangan tersita atau di bawah penjagaan pengadilan.

 

Dalam hal sita jaminan, Pasal 200 HIR/215 RBg menegaskan akibat hukum terkait hal di atas yaitu: melarang Tergugat untuk menjual, memindahkan barang sitaan kepada siapapun.

Pelanggaran atas itu, menimbulkan 2 (dua) akibat hukum, yaitu (1) akibat hukum dari segi perdata: jika terjadi transaksi jual beli terhadap barang sitaan yang telah diletakkan sita, maka batal demi hukum; (2) akibat hukum dari segi pidana: jika terjadi transaksi Tergugat menjual barang yang telah diletakkan sita maka tergugat telah melakukan tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 31 KUHP.

 

Berdasarkan penjelasan tersebut, Filep Wamafma kembali menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam hal ini Presiden melalui pembentukan Satgas.

Menurutnya, pemberantasan mafia investasi merupakan agenda penting negara untuk menyelamatkan hak-hak rakyat dan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.

“Wajah mafia sudah sangat jelas di mata kita. Pada poin ini, bila Papua hanya menjadi tempat para mafia, yang kelihatannya sudah menggurita, maka sekuat apapun Otsus diberlakukan bersama penambahan dananya, hanya akan meninggalkan luka ketidakadilan bagi Orang Papua,” tutupnya.

 

KOMENTAR