Gawat! Ratusan Proses Sertifikat Tanah di Lingko Nerot Dikunci Edu Gunung

Hila Bame

Monday, 31-05-2021 | 07:20 am

MDN
[ilustrasi]

 

Labuan Bajo, INAKORAN

Massa Terlaing Sudah Geram dan Habis Kesabaran!

Nasib ratusan proses sertifikat tanah adat masyarakat Terlaing di lingko Nerot sudah berbulan-bulan terkatung-katung. Warga sudah habis kesabaran.
Tanggal 14 Oktober 2020 BPN Mabar menghentikan proses penerbitan ratusan  sertifikat masyarakat Terlaing karena dikunci oleh surat penyanggahan Edu Gunung, demikian rilis yang Masyarakat Adat Terlaing yang diterima INAKORAN Senin (31/5/21) 



 

BACA:  

Kian Ganas Para Mafia Caplok Tanah Di Ke'e Batu-Boe Batu Labuan Bajo

Kisah Tragis Seorang Ibu Tua: Tragedi Menjerite 2010


Edu Gunung menggunakan dokumen pertemuan Wangkung 2011 dan surat pembenaran saudara Abdullah Duwa, warga Rangko, ujar Hendrik Jempo, tua gendang Terlaing.
 

Dokumen Wangkung itu diduga palsu karena pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa. Bapak Camat Boleng  kala itu Mikhael Luput menyurati Bupati Gusty Dula  bahwa pertemuan itu tidak ada hasil. Dokumen surat itu kami sudah ada kopiannya, tambah Jempo.
 

Dokumen itu makin jelas tipu muslihatnya karena ada dugaan tanda tangan  palsu di sana, tambah Jempo.
 

Kemudian dokumen pembenaran Adullah Duwa yang menyatakan dirinya  sebagai tua golo,  juga dokumen aneh dan tidak masuk akal. Duwa seorang nelayan dan pendatang, atas dasar apa jadi tua golo. Sebagai tua mukang Rangko ia bersama tua golo perbatasan yaitu Rareng, Rai (Mbehal) Lancang, kepala desa Tanjung Boleng, Lurah Wae Kelambu dan Dinas Kehutanan sudah menandatangani dokumen peta Ulayat Terlaing, ujar Jempo lagi.
 

Kesabaran ada batasnya dan kami tidak boleh berlarut larut dalam himpitan seperti ini, tambah Jempo.

KOMENTAR