Gesar: Tolak Keputusan HIBAH Tanah BMD di Wangkung, Reok Oleh Bupati Manggarai Kepada PT Pertamina Persero
Jakarta, Inako
Gerakan Sadar Rakyat (GESAR) Jakarta Kembali melakukan demonstrasi, Kamis (13/6/2019) di depan gedung Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta, Terkait polemik peroses pengalihaan tanah yang dilakukan secara Hibah oleh Pemerintah kabupaten Manggarai ke PT. Pertamina Persero.
Kordinator aksi Gesar, Saverius Jena, mengatakan bahwa kebijakan Hibah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai sangat bertentangan dengan asas Keadilan. Jena juga menegaskan, bahwa Pemda seharusnya mengambil Solusi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dengan cara mengelola dan memanfaatkan aset tersebut demi kepentingan umum.
Sementara itu Yohanes Gesriardo Ndahur menilai Pemerintah kebupaten dinilai telah melakukam pembohongan Publik karena diduga proses penyerahan aset tersebut dilakukan secara diam-diam atau tidak transparan. Ndahur juga meminta Kepada Kementrian BUMN agar mengevaluasi kinerja Dirut Pertamina yang mencaplok aset Masyarakat.
Merujuk pada ketentuan Pasal 65 PP No. 45 Tahun 2005 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 396 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016, maka dapat disimpulkan bahwa Pertamina tidak berhak menerima hibah tanah BMD tersebut karena Pertamina bukan merupakan “lembaga sosial, budaya, keagamaan atau lembaga Pendidikan yang bersifat non komersial”.
Artinya, definisi “kepentingan umum” menjadi "alasan hukum" sebuah institusi berhak menerima hibah tanah BMD adalah kepentingan umum yang bersifat “sosial, agama, kebudayaan dan pendidikan non komersial”.
Tuntutan Gesar
- Menolak keputusan HIBAH tanah BMD di Wangkung, Reok oleh Kepala Daerah Kabupaten Manggarai PT Pertamina Persero;
- Mendesak Mendagri untuk segera memanggil Bupati Manggarai agar diberikan teguran keras dan membatalkan pemberian hibah tanah BMD kepada PT. Pertamina (Persero);
- Mendesak Mendagri agar meminta Menteri BUMN memerintahkan Dewan Direksi PT Pertamina (Persero) segera mengembalikan tanah hibah BMD milik Pemkab. Manggarai;
- Jika Bupati Manggarai bersikeras mempertahankan keputusan hibah tanah BMD tersebut kepada PT Pertamina (Persero), GESAR mendesak Mendagri agar membuat rekomendasi kepada Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini;
- Apabila Mendagri tidak serius memberikan respon terhadap tuntutan dan aspirasi GESAR ini, GESAR akan melakukan gerakan demonstrasi terus-menerus untuk mengembalikan hak atas tanah ini guna mempertahankan hak Pemkab. (rakyat) Manggarai guna kepentingan masyarakat Manggarai. Demikian rilis yang diterima redaksi inakoran.com Kamis, (13/6/2019)
TAG#Kabupaten Manggarai, #PT Pertamina
182376909
KOMENTAR