Guru Ngaji Lecehkan 12 Anak laki-laki, MUI: Hukuman Mati Belum Jera?

Aril Suhardi

Thursday, 21-04-2022 | 16:22 pm

MDN
Guru Ngaji Lecehkan 12 Anak laki-laki, MUI: Hukuman Mati Belum Jera? [ist]

 

 

Jakarta, Inako

Majelis Ulama Indoensia (MUI) menanggapi kabar kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap 12 anak laki-laki di Kabupaten Bandung.

Sekretaris Umum MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengaku prihatin, sedih dan malu mendengar kabar tersebut.


Baca juga: Video Mesumnya dengan Istri Kepala Desa Ketahuan Istri, Pria di NTT ini Dilaporkan ke Polisi


 

Hal itu diungkapkan Rafani pada Kamis (21/4/2022).

Dia mengingatkan, kejadian serupa dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap para santrinya dan Herry kini sudah divonis mati.

Rafani meragukan efek jera dari hukuman mati. Menurutnya, pelaku tidak takut terhadap ancaman hukuman tersebut.  

Lebih lanjut Rafani menjelaskan, guru ngaji seharusnya memberikan teladan kepada murid-muridnya dan bukan malah melakukan hal-hal yang tidak pantas.

Rafani mengajak keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk mengawasi anak-anak agar tidak menjadi korban pelecehan lagi.

Selain itu, Rafani meminta aparat untuk menuntaskan kasus ini. Menurutnya, jika memang jenis pelanggarannya sama seperti yang dilakukan oleh Herry Wirawan, pelaku juga harus dihukum mati.

 

KOMENTAR