H.Taryono Kadindikbud Tangsel Dipanggil Bawaslu

Hila Bame

Tuesday, 27-10-2020 | 17:39 pm

MDN

 

Tangerang Selatan,  Inako

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan akan memanggil Kadindikbud Tangsel yang diduga melanggar aturan netralitas aparatur negara di Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu akan mengklarifikasi temuan dan laporan terkait tindakan ASN yang diduga melakukan tindakan melanggar etika Netralitas Aparatur Sipil Negara.

Pihak Bawaslu Tangerang sebelumnya setelah menyurati H Taryono Kadindikbud Tangerang Selatan.

” Kita sudah surati sebelumnya dan kami berharap beliau ( Kadisdikbud)  hadir penuhi pemanggilan,” kata Achmad Jazuli Kordinator Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020).

Lanjutnya lagi kami berharap  beliau (Kadisdikbud Tangsel red)  hadir untuk memenuhi pemanggilan tersebut.

Jazuli menjelaskan bahwa ada dua platform pelaporan yang disampaikan oleh pelapor (saudara Nawawi,read), namun Bawaslu Tangsel fokus kepada kasus Kadisdikbud Kota Tangerang Selatan bukan pasangan calon (paslon) nomor tiga.

“Kebetulan selaku terlapor adalah ASN dan menjabat Kadisdikbud Tangsel. Jadi, kita fokuskan terhadap kasus Kadisdikbud Tangsel dan bukan paslon no Urut tiga, “katanya lagi.

Diutarakan Jazuli, terkait yang dilaporkan sudah ada kajian awal maka laporan diregister dan saat ini proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. “Mudah mudahan dalam waktu 3 hari plus 2 ini bisa selesai,” ucap Jazuli kepada media.

Bawaslu Tangsel berharap, berdasarkan undangan pertama yang sudah dilayangkan kepada terlapor dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menunggu undangan kedua.

“Yang bersangkutan bisa datang di undangan pertama, karena kami punya undangan dua kali, dan bisa cepat selesai,” ungkap Jazuli.

Saat ditanya ada berapa jumlah lembaga pemantau pemilukada yang terdaftar di KPU. Jazuli menjelaskan belum mengetahui jumlah lembaga pemantau pimilukada yang ada dan terdaftar di KPU.

Terkait LSM Perkota Nusantara, Jazuli menegaskan bukan lembaga pengawas dan pemantau pemilukada resmi yang terdaftar di KPU.

“Salah satu syarat pelapor dari LSM atau lembaga pemantau itu, wajib terdaftar di KPU. LSM Perkota Nusantara bukan lembaga pemantau Pemilukada dan tidak memiliki legal standing kalau atas nama LSM tersebut.”pungkasnya.  


Syarif/vr

KOMENTAR