Hasto Kristiyanto: Kami Yakin Ini Adalah Persoalan yang Dipaksakan, Suatu Proses Daur Ulang

JAKARTA, INAKORAN.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut kasus yang menimpahnya saat ini sebagai persoalan yang dipaksakan dan didaur ulang.
Hal ini disampaikan Hasto dalam keterangan pers usai sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025).
“Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan.”
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi yang diajukan Hasto dan penasihat hukum.
Baca juga: JPU Dakwa Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
“Terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya karena sejak awal kami mengajukan eksepsi, ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa,” tegasnya.
Hasto juga menyebut, pengajuan eksepsi yang ditempuhnya juga merupakan bagian penting dari pendidikan politik buat masyarakat untuk melihat bagaimana seluruh aspek hukum yang seharusnya berkeadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Sayangkan Langkah KPK terkait Berkas Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke JPU
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa putusan hakim ini tidak akan menurunkan semangat juang mereka mewujudkan keadilan.
“Karena indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” tegas Hasto.
Baca juga: Hasto Minta Kader PDI Perjuangan Jaga Megawati Soekarnoputri
Senada, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan bahwa persoalan yang menimpah kliennya saat ini adalah persoalan daur ulang.
“Dalam hal ini kami sudah sampaikan eksepsi kami, keberatan kami. Yang pertama, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkra tahun 2020. Kami melihat ini adalah daur ulang,” tegas Ronny.
TAG#Hasto Kristiyanto, #sidang hasto, #eksepsi hasto
194791786
KOMENTAR