Hati-hati, Ini Daftar Usaha Gadai Ilegal

Sifi Masdi

Monday, 04-11-2019 | 11:04 am

MDN
Ilustrasi usaha gadai [ist]

Jakarta, Inako

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan puluhan usaha gadai yang menjalankan usahanya secara illegal. Setidaknya hingga Oktober 2019, ada 68 pelaku usaha gadai yang tidak mengantongi izin resmi  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gadai ilegal ini tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Ia mengakui pihaknya menemukan puluhan usaha gadai ilegal berdasarlan laporan satuan pengawas pegadaian di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK. Ia menemukan beberapa usaha gadai ilegal yang beroperasi sejak Januari hingga Oktober 2019 tersebar di Jawa Timur, Bali, dan Riau.

Ia menyebutkan sejumlah gadai ilegal yang beroperasi di Jawa Timur, antara lain, KSP Citra Abadi Sentosa, Tunas Artha Baru, Pasti Jaya, Pratama Surya Makmur, Sendang Artha Mandiri dan Koperasi Syariah Nuri Jawa Timur. Sementara di Bali, antara lain, Regina Cell, Pusat Gadai Laptop, Sentral Gadai Laptop, Akuwa Cell, DF Cell, Klarisa Celluler dan Mitra Gadai. Sedangkan di Riau, terdapat Gadai Siaga, Pusat Gadai Laptop dan Sentral Gadai Laptop.

Menurut Tongam, kehadiran gadai swasta ini berpotensi merugikan masyarakat karena mereka tidak transparan menentukan hargai gadai serta menerapkan bunga terlalu tinggi. Bayangkan saja, mereka tidak punya jasa penaksir gadai terstandarisasi sehingga nilai gadai jauh lebih rendah dan ini dianggap sebagai penipuan.
 

TAG#OJK, #Gadai, #Investasi

163545399

KOMENTAR