Hati-hati, Pajak STNK Mati Bisa Dipenjara

Sifi Masdi

Friday, 11-10-2019 | 15:43 pm

MDN
Ilustrasi STNK Motor [ist]

Jakarta, Inako

Para pemilik kendaraan diingatkan untuk selalu melihat masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), apakah masih aktif atau sudah mati. Bila STNK sudah mati maka polisi tidak segan-segan mengambil tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir. "Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepawa wartawan,  Kamis (10/10).

Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang. Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.

Seperti diketahui, aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

 

 

 

 

KOMENTAR