Ini Alasan Duet Anies-Ahok Tidak Mungkin Terwujud di Pilkada Jakarta 2024
JAKARTA, INAKORAN.com – Wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam Pilkada Jakarta 2024 sulit terwujud. Terganjal Undang-Undang.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, muncul harapan baru bagi PDI Perjuangan untuk mengusung calon di Pilkada Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Maka berkembanglah wacana duet Anies dan Ahok. Namun, wacana itu rupanya tidak mungkin terwujud karena adanya Undang-Undang yang membatasi tokoh yang pernah menjabat Gubernur untuk menjadi calon Gubernur di daerah yang sama.
Baca juga: Aspirasi Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina Golkar Muncul di Munas XI, Belum Dibahas secara Resmi
Batasan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU ini berbunyi:
“Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”
Dalam pertimbangan terkait putusan menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi menegaskan aturan ini.
Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Dua Strategi Kendalikan Gejolak Harga Pangan
“(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016.”
TAG#Ahok, #Anies Baswedan, #Anies-Ahok, #Pilkada Jakarta
182194170
KOMENTAR