Ini Enam Klaster Gugatan Anies-Muhaimin yang Dikelompokkan Para Hakim MK

Timoteus Duang

Monday, 22-04-2024 | 10:27 am

MDN
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbainingsih. MK kelompokkan dalil-dalil permohonan kubu Anies-Muhaimin dalam enam kluster.

JAKARTA, INAKORAN.com – Mahkamah Konstitusi mengelompokkan dalil-dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dalam enam kluster.

Pengelompokkan ini dibacakan Hakim Enny Nurbainingsih dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, apabila dilakukan pengelompokkan/klaster isu oleh mahkamah, maka dalil-dalil pemohon dapat dikelompokkan menjadi 6 klaster," ujar Enny.

 

Baca juga: Jelang Putusan MK, Prabowo Sebut Tuduhan Politisasi Bansos dan Pengerahan Aparat Keamanan Sama Sekali Tidak Mendasar

Keenam kluster itu adalah pertama independensi penyelenggara pemilu, kedua keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, dan ketiga bantuan sosial.

Keempat mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, kelima prosedur penyelenggaraan pemilu, dan keenam pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Baik kubu Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan permohonan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara digelar ulang.

Baca juga: Prabowo Ungkap Alasan Larang Pendukungnya Gelar Aksi Damai Depan Gedung Mahkamah Konstitusi

Selain itu, Anies-Muhaimin juga mengajukan permohonan alternatif yaitu hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming.

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini.

 

KOMENTAR