Ini Enam Klaster Gugatan Anies-Muhaimin yang Dikelompokkan Para Hakim MK
JAKARTA, INAKORAN.com – Mahkamah Konstitusi mengelompokkan dalil-dalil permohonan kubu Anies Baswedan-Muhamin Iskandar dalam enam kluster.
Pengelompokkan ini dibacakan Hakim Enny Nurbainingsih dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, apabila dilakukan pengelompokkan/klaster isu oleh mahkamah, maka dalil-dalil pemohon dapat dikelompokkan menjadi 6 klaster," ujar Enny.
Keenam kluster itu adalah pertama independensi penyelenggara pemilu, kedua keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, dan ketiga bantuan sosial.
Keempat mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, kelima prosedur penyelenggaraan pemilu, dan keenam pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Baik kubu Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud sama-sama mengajukan permohonan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara digelar ulang.
Baca juga: Prabowo Ungkap Alasan Larang Pendukungnya Gelar Aksi Damai Depan Gedung Mahkamah Konstitusi
Selain itu, Anies-Muhaimin juga mengajukan permohonan alternatif yaitu hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 hari ini.
TAG#Pembacaan putusan MK, #Putusan Sidang MK, #Putusan MK, #Anies-Muhaimin, #Hakim MK
188635364
KOMENTAR