Ini Kajian Pemerintah Terkait Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19: Juni Mal Mulai Dibuka

Jakarta, Inako
Kementerian Perekonomian mengeluarkan kajian awal pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Dalam Road Map Ekonomi Kesehatan Keluar COVID-19, yang beredae di kalangan wartawan, pemerintah akan melakukan pembukaan mal dan berbagai tempat usaha secara bertahap pada bulan Juni yang akan datang.
BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Hanya Tumbuh 2,79% di Kuartal I-2020
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, kajian awal yang beredar saat ini merupakan antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pasca pandemi COVID-19 mereda.
Ia menambahkan bahwa saat ini Kemenko Perekonomian sedang membahas secara intens dengan Kementerian dan Lembaga terkait guna mematangkan Kajian Awal tersebut.
BACA JUGA: Provinsi Banten Tercatat Angka Pengangguran Paling Tinggi
"Dalam waktu dekat Kemenko Perekonomian akan melakukan finalisasi atas Kajian tersebut, dan akan disampaikan kepada masyarakat," tutur Susiwijono.
Berikut kajian awal pemulihan ekonomi yang akan dilakukan Indonesia secara bertahap, yang juga merupakan kajian awal Kemenko Perkonomian:
BACA JUGA: Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Utang untuk Tangani Covid-19
Fase 1 (1 Juni 2020)
- Industri dan Jasa Bisnis ke bisnis (B2B) dapat beroperasi dengan social distancing, persyaratan kesehatan, jaga jarak (termasuk pakai masker)
- Toko, pasar, dan mall belum boleh beroperasi dikecualikan untuk toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
- Sektor kesehatan full beroperasi dengan memperhatikan kapasitas sistem kesehatan
- Kegiatan lain sehari-hari outdoor, untuk dilarang berkumpul ramai (maksimal 2 orang di dalam suatu ruangan), belum diperbolehkan olahraga outdoor
BACA JUGA: Tenor 50 Tahun Diterbitkan Pemerintah Indonesia Untuk Surat Utang Valas
Fase 2 (8 Juni 2020)
- Toko pasar, dan mall diperbolehkan pembukaan toko-toko tanpa diskriminasi sektor (protokol ketat). Meliputi pengaturan pekerjaan, melayani konsumen, dan tidak diperbolehkan toko dalam keadaan ramai.
- Usaha dengan kontak fisik (salon, spa, dan lain-lain) belum boleh beroperasi
- Kegiatan berkumpul ramai dan olahraga outdoor masih belum diperbolehkan.
BACA JUGA: Meski Pegang Duit Rp 2.000 Triliun di Tangan, Warren Buffett Ogah Lakukan Investasi
Fase 3 (15 Juni 2020)
- Toko pasar, dan mall tetap seperti pada fase 2. Namun ada evaluasi untuk pembukaan salon, spa, dan lain-lain dengan protokol kebersihan ketat.
- Kegiatan kebudayaan diperbolehkan dengan menjaga jarak. Contoh kegiatan kebudayaan tersebut, antara lain pembukaan museum, pertunjukan naun dengan tidak adanya kontak fisik (tiket jual online), dan menjaga jarak.
- Kegiatan pendidikan di sekolah sudah boleh dilakukan, namun dengan sistem shift sesuai jumlah kelas
- Olahraga outdoor diperbolehkan dengan protokol.
- Sudah mulai mengevaluasi pembukaan tempat untuk pernikahan, ulang tahun, kegiatan sosial dengan kapasitas lebih dari 2 - 10 orang
BACA JUGA: Virus Corona Bikin Walt Disney Rugi Hingga US$1,4 Miliar
Fase 4 (6 Juli 2020)
- Pembukaan kegiatan ekonomi seperti di fase 3 dengan tambahan evaluasi.
- Pembukaan secara bertahap restoran, kafe, bar, tempat gym, dan lain-lain dengan protokol kebersihan yang ketat
- Kegiatan outdoor lebih dari 10 orang
- Travelling ke luar kota dengan pembatasan jumlah penerbangan
- Kegiatan ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lain-lain) sudah boleh dilakuakan dengan jumlah yang dibatasi
- Kegiatan berskala lebih dari yang disebutkan masih terus dibatasi
BACA JUGA: Erick Khawatir Investasi Abu Dhabi Ditunda Gara-gara Virus Corona
Fase 5 (20 dan 27 Juli 2020)
- Evaluasi untuk Fase 4 dan pembukaan tempat-tempat atau kegiatan ekonomi lain dalam skala besar
- Akhir Juli/Awal Agustus diharapkan sudah membuka seluruh kegiatan ekonomi, namun tetap mempertahankan protokol dan standar kebersihan dan kesehatan yang ketat
- Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala, sampai vaksin bisa ditemukan dan disebarluaskan.
KOMENTAR