Ini Tugas Wamenaker dan Wamenkop yang Sedang Disiapkan  Jokowi

Sifi Masdi

Sunday, 04-10-2020 | 22:10 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

 

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Perpres itu  berisi tentang posisi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) dan Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Wamenkop UKM).

Apa saja tugas yang akan diemban Wamen nanti? Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 95 dijelaskan, dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 disebut Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

 

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri," bunyi Pasal 2 Ayat 3.

Sementara, tugas Wamenkop dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 4 Perpres Nomor 96 Tahun 2020. Dalam ayat tersebut disebutkan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

Ruang lingkup bidang tugas diatur dalam Pasal 5 aturan tersebut yakni, (a) membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

KOMENTAR