Instruksi Kapolri Berisi 11 Poin Kepada Para Kapolda, Ini Alasannya
Ulah Kompol Yuni Purwanti Kapolsek Astana Anyar tertangkap pesta Narkoba dengan sebelas anak buahnya, memberikan dampak yang kurang baik kepada semua anggota polisi se Indonesia yang harus ikut menerima konsekuensinya karena citra institusi Polri telah tercoreng akibat ulahnya.
Keterlibatan Kompol Yuni Purwanti dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba, tak bisa ditoleransi. Akibat ulah Yuni, citra polisi wanita dan Polri keseluruhan tercoreng.
Selama ini, Kompol Yuni Purwanti juga dikenal sebagai aparat yang lama berkiprah dalam pemberantasan narkoba.
Jika ditemukan bukti Kompol Yuni Purwanti dalam kapasitas Kapolsek Astana Anyar Bandung yang mengajak 11 anak buahnya pesta narkoba di hotel, hukuman berat menanti.
BACA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) Lantik Dewan Pengawas dan Dewan Direksi dari BPJS Kesehatan
Kasus ini terjadi ditengah upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperbaiki citra negatif polisi sebagai pelayan masyarakat.
Adanya kejadian ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya bertindak tegas dengan mengeluarkan surat telegram kepada para Kapolda.
“Iya benar (Surat Telegram, Red),” kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Instruksi berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut. Di dalam itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya
2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.
4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri
7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.
8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba BNN atau BNNP atau BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota TNI ataupun Polri.
9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota atau PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.
10. Tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan keputusan PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang KEPP terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. ( Syarif/vr)
TAG#POLRI, #LISTYO SIGIT, #YUNI PURWANTI
188706947
KOMENTAR