Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Bakal Diskon 50% Tarif Listrik Pada Januari-Februari 2025

Saverianus S. Suhardi

Tuesday, 17-12-2024 | 15:13 pm

MDN
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Bakal Diskon 50% Tarif Listrik Pada Januari-Februari 2025 [Foto: Ilustrasi AI]

JAKARTA, INAKORAN.com - Pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat untuk menjaga daya beli pada awal tahun depan. Adapun insentif tersebut berupa diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.2000 volt ampere/VA.

Diskon tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan berlaku pada Januari dan Februari 2025.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, diskon 50% tarif listrik bakal menyasar 97 persen dari 84 juta pelanggan PLN.

BAC A JUGA: PPN 12% Akan Tingkatkan Pendapatan Negara Hingga Mencapai Rp75 Triliun

“Kami mengapresiasi adanya diskon 50% tarif listrik untuk rumah tangga dengan daya 2.200 VA ke bawah. Kebijakan ini menyasar 81,4 juta pelanggan kami atau 97% dari total pelanggan yang mencapai 84 juta entitas,” kata Darmawan, dikutip pada Selasa, 17 Desember 2024.

Sekalipun hanya berlaku dua bulan, Darmawan menilai kebijakan pemerintah yang memberikan diskon 50% kepada pelanggan PLN dapat membantu menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun depan.

BACA JUGA: Netflix dan Spotify Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Darmawan juga mengapresiasi pemerintah yang membayarkan pajak pertambahan nilai (PPN) pelanggan PLN dengan daya kurang dari 6.600 VA.

“Kami mengapresiasi bahwa PPN hanya dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN dengan daya lebih dari 6.600 VA. Alhasil, sebanyak 99,5% pelanggan rumah tangga kami terbebas dari PPN,” terang Darmawan.

TAG#Ekonomi, #Daya Beli, #PPN, #Diskon, #PLN

184582531

KOMENTAR