Jokowi akan Segera Lakukan Reformasi Pajak yang Dituangkan Dalam 8 Rencana Besar

Sifi Masdi

Wednesday, 04-09-2019 | 21:01 pm

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan topic reformasi perpajakan di istana negara. Dalam rapat tersebut Jokowi ingin rencana reformasi perpajakan segera dieksekusi.

"Saya minta reformasi regulasi perpajakan juga segera dituntaskan sehingga betul-betul menunjang daya saing ekonomi negara kita," kata Jokowi di depan para menteri Kabinet Kerja, Selasa (3/9/2019). 

Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia Maju.

 

Rapat tersebut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri ekonomi. Rapat tersebut menyepakati suatu rencana besar yang akan dituangkan dalam sebuah payung hukum.

Rencana tersebut berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang mencakup upaya pemerintah meningkatkan aktivitas ekonomi melalui sektor perpajakan.

Payung hukum ini nantinya akan mengoreksi sejumlah poin penting dalam sejumlah pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Presiden sampaikan kita harus bisa respons kebutuhan ekonomi yang dinamis dan cepat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan fokus kebijakan perpajakan yang semakin kompetitif mengikuti best practice internasional dan menaikkan investasi dan ekspor," tegasnya.

Berikut poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian :

- Penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 20%. Kebijakan ini akan dieksekusi pada 2021, dan diturunkan secara bertahap hingga 20% pada 2023. Pemerintah juga menurunkan PPh bagi perusahaan yang baru melantai di bursa hingga 17%, sama seperti tarif di Singapura.

- Penghapusan PPh atas dividen dalam dan luar negeri. PPh atas dividen akan dihapuskan, apabila dividen yang dimaksud ditanamkan dalam bentuk inestasi di Indonesia.

- Perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial. Melalui rezim baru ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri melebihi 183 hari dan sudah menjadi wajib Pajak (WP) di negara tersebut, tak lagi menjadi WP di Indonesia.

- Keringanan sanksi pembetulan SPT Tahunan atau Masa, terutama bagi mereka yang kurang bayar atau dalam masa pembetulan SPT. Pemerintah menurunkan sanksi perbulan menjadi pro rata yakni suku bunga acuan di pasar plus 5%.

- Pemerintah menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang tidak dibuat atau faktur pajak yang tidak disetorkan tepat waktu. Sanksi denda akan diturunkan menjadi 1%.

- Relaksasi bagi hak untuk kredit pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP). Kini, pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan nantinya bisa dikreditkan. Ini diberikan kepada pengusaha yang selama ini bukan PKP dan saat ini berstatus PKP.

- Peraturan perpajakan dibuat konsisten seiring dengan fasilitas-fasilitas insentif seperti tax holiday, super deduction tax, PPh untuk KEK, dan PPh untuk SBN di pasar internasional dimasukkan dalam RUU ini.

- Pemerintah akan menjadikan perusahaan digital seperti Google, Amazon untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada otoritas pajak untuk menghindari penghindaran pajak.

- Pemerintah menghapuskan definisi Badan Usaha Tetap (BUT) sebagai klasifikasi wajib bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Nantinya, definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik. Artinya, meskipun perusahaan digital tidak memiliki kantor cabang, mereka tetap mempunyai kewajiban pajak. Pemerintah akan menggunakan skema Significant Economic Presents terkait hal ini.

Sri Mulyani menekankan bahwa deretan poin-poin penting tersebut bisa saja bertambah, seiring dengan komitmen pemerintah melakukan reformasi perpajakan secara menyeluruh.

Pemerintah pun akan memfinalisasi aturan ini sembari melakukan konsultasi publik agar bisa segera di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera dibahas. Sri Mulyani berharap, rencana ini bisa berjalan mulus melalui keputusan politik.

"Semua hal yang menghalangi harus dihilangkan. Filosofinya, buat ekonomi Indonesia menjadi kompetitif," tegas Sri Mulyani.



 

 

 

KOMENTAR