Jokowi Perintah Cabut 40 Permen Demi Kemudahan Berusaha

Sifi Masdi

Friday, 22-11-2019 | 11:31 am

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri untuk mencabut 40 Peraturan Menteri (Permen). Hal itu harus direalisasikan selambat-lambatnya sampai Desember 2019.

Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, instruksi presiden itu bertujuan untuk memberi kemudahan berusaha dan investasi (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.

"Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen, hal yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan di beberapa kementerian," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Dia mencontohkan, soal perizinan kapal akan dipusatkan di satu kementerian. Soalnya, saat ini perizinan kapal ditangani oleh dua kementeian yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nanti akan diatur bagaimana mekanisme terbaik dalam mengurus perizinan kapal. Jadi tidak perlu lagi pelaku usaha mengajukan izin ke beberapa kementerian.

"Perizinan kapal, dipusatkan di satu kementerian dan akan kita atur bagaimana regulasinya sehingga tidak harus pergi ke KKP, Kemenhub dan sebagainya, satu pintu, karena tidak mungkin bergerak maju kalau hambatan internal ini ada," tambahnya.


 

KOMENTAR