Jokowi Teken Perpres Otoritas IKN
Jakarta, Inako
Dalam rangka pembentukan Badan Usaha Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Otorita IKN.
Pasal 29 Badan Usaha Otorita IKN menjelaskan bahwa Badan Usaha Otorita IKN didirikan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam melakukan kegiatan persiapan, pembangunan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan Badan Usaha Otorita IKN berpedoman pada perencanaan dalam Rencana Induk IKN, Perincian Rencana IKN dan ketentuan peraturan perundangan mengenai IKN.
Badan Usaha Otorita IKN dapat berperan sebagai pengembang utama (master developer) dan/ atau membentuk anak perusahaan sesuai dengan kebutuhan bisnis dan layanan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra.
Selanjutnya, pasal 30 dijelaskan, Kepala Otorita IKN tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
KOMENTAR