Kabur ke Luar Negeri, Tiga Tersangka Kasus DNA Pro Jadi Buronan Internasional

Timoteus Duang

Monday, 18-04-2022 | 16:51 pm

MDN

 

JAKARTA, INAKORAN

Interpol dikabarkan telah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk tiga tersangka kasus penipuan aplikasi robot trading DNA Pro. Terbitnya Red Notice itu membuat ketiganya kini berstatus sebagai buronan internasional.

 

Ketiga buronan internasional itu adalah Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya mengajukan penerbitan Red Notice setelah ketiganya diketahui kabur ke luar negeri.

 

Baca juga

Setelah Ivan Gunawan, Kini Giliran Virzha yang Bakal Dipanggil Polisi Terkait Perkara Robot Trading DNA PRO

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua belas tersangka untuk kasus penipuan melalui aplikasi robot trading ini. Tujuh orangnya sudah ditahan, sedangkan dua orang lainnya masih berstatus buron. Tidak ada Red Notice untuk kedua orang ini karena mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.  

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli, korban, dan beberapa publik figure untuk mendalami kasus penipuan ini. Di antara publik figur yang diperiksa, ada nama-nama seperti Ivan Gunawan, DJ Una, penyanyi Muhammad Devirzha, Rizky Billar, dan Lesti Kejora.

 

KOMENTAR