Karyawan PT. Universal Luggage Indonesia, Kembali Berdemo Di Perusahaan

Hila Bame

Wednesday, 20-10-2021 | 11:19 am

MDN

 

 

TANGERANG, INAKORAN 

Pekerja meminta keadilan, kepada salah satu perusahaan yang memproduksi koper ternama kelas dunia yaitu PT. Universal Luggage Indonesia (PT. ULI). Berkedudukan di Jalan Raya Serang KM 32.5, Kp. Sumur Bandung RT 006/ RW. 001, Desa. Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang.


BACA:  

Jokowi: BUMN bukan Birokrat, Izin Pembangkit Listrik 10 Koper? 7 Tahun lamanya

 


Sebelumnya karyawan  PT. ULI, telah melakukan aksi Demo di depan perusahaan pada Rabu (13/10) yang hadir lebih kurang 40 orang. Langsung dihadiri oleh Ketua PUK Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Garmen dan Tekstil (KSBSI) Garteks Hariyadi, sekaligus dalam kesempatan itu, dia menyampaikan aspirasinya kepada perusahaan.

 

Sementara Ketua DPC KSBSI Garteks Tri Pamungkas mengatakan perusahaan memperoduksi koper ternama, diantaranya Tumi, Away, Briggs & Riley, Lojel dan Bagasi dengan tujuan exsport Asia serta Erofa tersebut.

 

Maka sudah selayaknya dengan memiliki hasil produksi brand terkenal bisa mendukung, menghormati, mempromosikan, dan mewujudkan hak  setiap orang atas dunia kerja,” papar Tri Pamungkas, Senin (18/10). Tentu yang bebas dari kekerasan dan pelecehan di tempat atau lingkungan kerja.


Masih lanjut Tri Pamungkas, namun manajemen PT. ULI, tidak taat terhadap aturan yang ada di Indonesia. Terkesan masih saja mengabaikan hak asasi. Mengabaikan hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi serta serta tidak menjunjung tinggi persamaan hak dilingkungan kerja,” tegasnya.

 

Dengan adanya kejadian tersebut, DPC FSB Garteks KSBSI Tangerang Raya mengecam keras atas kebijakan PT. ULI yang tidak menghargai persamaan hak atas pembentukan organisasi FSB Garteks di PT tersebut.  

 

Dengan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada 12 orang, yang diantara merupakan 14 orang nama pada daftar pembentuk Serikat Buruh PK FSB Garteks PT. ULI.


BACA:  

Smelter Freeport di Gresik Terbesar di Dunia, Jokowi Bangga

 


Lebih parahnya lagi melakukan PHK terhadap buruh perempuan yang sedang hamil di Perusahaan. Hal itu tentu merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juncto Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020. Tentang cipta kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK kepada buruh/pekerja dengan alasan hamil,” terang Tri Pamungkas.

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per-03/MEN/1989 tentang larangan PHK, bagi pekerja wanita. Karena menikah, hamil dan melahirkan, apabila perusahaan tidak mampu mengalihkan.

 

Maka perusahaan wajib memberikan cuti hamil dan setelah melahirkan. Perusahaan wajib memperkejakan tenaga kerja wanita tersebut pada tempat dan jabatan yang sama tanpa mengurangi hak-haknya.

 

Karena kebijakan PT. ULI, terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran terhadap pekerja. Sekaligus tidak mendukung Eliminasi Gender Based Violence (GBV)/kekerasan dan pelecehan berbasis gender, yang seharusnya brand terlibat dalam menjunjung tinggi persamaan hak dilingkungan kerja.

Kronologi

Diawali pada tanggal 13 Maret 2021, beberapa buruh PT. ULI, menyatakan bergabung dengan serikat buruh Federasi Serikat Buruh Garemen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri. Maka selanjutnya untuk memenuhi syarat administrasi serikat buruh telah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten.

 

Melalui surat dengan Nomor 001/PK FSBGARTEKS/KSBSI/PT.ULI/TNG/III/2021 tertanggal 13 Maret 2021. Dengan daftar pembentuk sebanyak 14 orang.

Diantaranya, Haryadi (Ketua), Muhammad Jemi (Wakil Ketua), Jaja (Sekretaris), Ahmad Hasan (Wakil Sekretaris), Indra (Anggota), Ahmad Lomri (Anggota), Muhammad Sobri (Anggota), Muhammad Jenal (Anggota). Selanjutnya, Ade Sanjaya (Anggota), TB Al Pakih Alan (Anggota), Rusdi (Anggota), Endang Supriyatna, Fauji Bahri (Anggota), dan terakhir Saehudin (Anggota).

 

Bahwa pada Selasa, tanggal 27 April 2021, pihak menejement PT. ULI datang kekantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Dengan kepentingan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam pembentukan PK.

 

Maka keesokan harinya setelah pihak PT. ULI, mengetahui permohonan pencatatan PK FSB Garteks PT. ULI pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021. Tanpa adanya penjelasan, PT. ULI, melakukan PHK sepihak tanpa alasan dan tanpa ada pembinaan terhadap para pekerja yang tergabung  KSBSI FSB Garteks PT. ULI.

 

Kemudian pihak perusahaan PT. ULI, pada hari Jumat (1/10) melakukan PHK kembali kepada Ketua KSBSI FSB Garteks PT. ULI, Haryadi. Sementara pihak menejemen PT. ULI, belum dapat dimintai keterangan dalam aksi demo tersebut.** 

(M.Irsyad )

KOMENTAR