Keberadaan Becak Motor di DIY Perlu Payung Hukum

Inakoran

Sunday, 04-03-2018 | 00:43 am

MDN
Winawan Mardi Raharjo (39 tahun) berpose di sampin

ong>Sleman, Inako –

Daerah Khusus Istimewa Yogyakrta, akan menata keberadaan ribuan becak motor (betor) yang tersebar di seluruh wilayah daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda) khusus.

Menurut Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto, hingga saat ini jumlah bettor di DIY telah mencapai ribuan unit. Namun, pemda setempat belum memiliki payung hukum yang mengatur bettor sebagai moda transporatasi angkutan penumpang.

“Becak motor di DIY saat ini jumlahnya sudah mencapai ribuan. Apabila dilarang tentunya akan menimbulkan konflik social,” kata Arif, usai apel gelar operasi keselamatan lalu lintas di Mapolda DIY, Kamis (1/3/2018).

Menurut Arif, regulasi ini penting karena becak motor di DIY berbeda dengan  becak motor di daerah lain, seperti Medan atau Gorontalo. Kalau di daerah itu, kendaraan yang digunakan adalah motor baru. Sedangkan di DIY motor yang dipakai, umurnya sudah tua, bahkan tidak diketahui apakah dilengkapi dengan dokumen resmi kendaraan atau tidak.

Karena itu perlu penataan, di antaranya tidak boleh berhenti di sembarang tempat, zona atau daerah operasionalnya mana saja dan aturan lainnga. Sehingga keberadaannya tidak menimbulkan masalah lalu lintas di DIY.

Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, dari aspek keselamatan dan kelaikan jalan, becak motor tidak sesuai aturan sehingga sangat membahayakan pengemudi dan orang lain. Begitu pun, perlu dukungan dan langkah Pemda DIY dan instansi terkait untuk menata becak motor tersebut.

KOMENTAR