Kejaksaan Agung Akan Dampingi Pemerintah Jakarta dalam Urusan Pembangunan

JAKARTA, INAKORAN.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan pembangunan.
Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
"Beliau [Pramono Anung, Gub. Jakarta] meminta untuk kejaksaan melakukan pendampingan-pendampingan agar di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan khususnya Jakarta tidak ada hal-hal yang akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujar ST Burhanuddin sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Kejaksaan RI.
Pendampingan ini diberikan menyusul permintaan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang berharap Kejaksaan Agung dapat membantu pemerintahannya dalam menjalankan pembangunan yang transparan dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.
"Secara khusus saya memohon kepada Kejaksaan Agung untuk mendampingi Jakarta di dalam berkontribusi dalam membangun bangsa ini,” ujar Pramono.
Baca juga: Gubernur Jakarta Minta Pendampingan Kejaksaan Agung dalam Jalankan Roda Pemerintahan
“Karena Jakarta bagaimanapun sekarang ini menjadi pusat perekonomian global dan menjadi episentrum ekonomi Indonesia."
Gubernur DKI juga menyoroti besarnya kontribusi Jakarta terhadap ekonomi nasional, dengan sumbangan 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai lebih dari Rp91 triliun.
Oleh karena itu, ia menilai pendampingan dari Kejaksaan Agung sangat diperlukan.
Baca juga: Jakarta Dilanda Banjir, Rano Karno: Kita Sudah Keruk Sungai, Tapi Curah Hujan Tinggi
"Kami memerlukan pendampingan supaya di dalam keputusannya di kemudian hari tidak ada ruang lubang bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan itu," tegasnya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya telah dan akan terus melakukan audit terhadap berbagai program pemerintah daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dan kami bersyukur Bapak Jaksa Agung menyambut dengan sangat baik dan beliau berkenan untuk melakukan pendampingan.”
Baca juga: Rano Karno Klarifikasi Soal Kendaraannya yang Dituding Parkir Sembarangan di Stasiun MRT
“Tetapi pendampingan ini bukan bersifat seperti yang dulu-dulu. Tetap keleluasaan diberikan kepada Pemerintah Jakarta, tetapi hal yang menyangkut aspek hukum kami akan berkonsultasi dengan kejaksaan," jelasnya.
TAG#pramono anung, #kejaksaan ri, #kejagung, #dki jakarta
191790735
KOMENTAR