Kemen LHK Kaji Permohonan Ijin Lahan Bendungan Way Apu

Inakoran

Thursday, 08-03-2018 | 02:28 am

MDN
ILustrasi Bendungan Way Apu Maluku [ist]

ong>Ambon, Inako –

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya masih mengkaji permohonan izin pinjam pakai lahan untuk membangun bendungan Way Apu di Kabupaten Buru, Maluku.

Menurut Kadis Kehutanaan Maluku Sadli, berdasarkan peta lokasi, sebagian besar daerah bendungan Way Apu, berada di kawasan hutan lindung. Karena itu, pemanfaatan lahan untuk kepentingan apa pun harus mendapatkan ijin atau rekomendasi dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

"Tim dari Kementerian LHK telah melakukan studi kelayakan terkait luas lahan, penutupan vegetasi lahan dan lainnya secara teknis pada beberapa waktu lalu yang merupakan dasar pertimbangan bagi Menteri Sity menerbitkan rekomendasi," ujarnya.

Dia mengemukakan, kawasan hutan lindung di lokasi pembangunan bendungan Way Apu seluas 422 hektare dari lahan dibutuhkan untuk merealisasikan program strategis nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seluas 580 hektare.

"Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk mendorong rekomendasi izin pinjam pakai lahan diterbitkan dalam waktu dekat karena realisasi pembangunannya dijadwalkan pada 2018 dan rampung 2022," kata Sadli.

Sedangkan, Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu mengemukakan, mega proyek ini pembangunannya membutuhkan anggaran Rp 2,1 triliun.

Mega proyek tersebut dibagi dua paket yakni paket I yakni pembuatan jalan akses menuju bendungan serta bangunan pelengkap bendung dengan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun, sedangkan paket II untuk pembangunan bendungan dengan anggaran Rp 1 triliun.

Pekerjaan fisik akan dimulai pada April 2018 dan diperkirakan akan dikerjakan dalam lima tahun anggaran hingga rampung tahun 2022.

Jika pembangunannya rampung maka akan berdampak besar baik terhadap masyarakat, khususnya para petani yang mengembangkan sawah di Pulau Buru.

KOMENTAR